Cair Juni! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Sudah di Depan Mata, Cek Nominalnya!
Mahendra Aditya Restiawan• Kamis, 24 April 2025 | 13:42 WIB
Ilustrasi PNS
RADAR KUDUS - Kabar gembira akhirnya datang untuk para pensiunan PNS! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan segera cair—dan ini bukan sekadar isapan jempol.
Siapkan diri Anda karena dana tambahan ini akan masuk ke rekening paling lambat bulan Juli 2025. Yuk, simak semua rinciannya biar nggak ketinggalan informasi penting ini.
Sudah Resmi: Gaji ke-13 Siap Cair Juni-Juli 2025
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, dan juga bagi ASN aktif, TNI, serta Polri.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan ini dijadwalkan mulai Juni 2025 dan ditargetkan selesai paling lambat Juli.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur secara teknis penyaluran gaji ke-13 tersebut.
Kenapa penting? Gaji ke-13 ini bukan sekadar bonus tahunan, tapi strategi pemerintah untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Di tengah harga kebutuhan yang terus naik, bantuan ini bisa jadi penyelamat dompet.
Berapa Besar Gaji ke-13 Pensiunan PNS? Ini Rinciannya!
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat pensiun, ditambah tunjangan tetap yang melekat.
Perhitungan ini mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran nominalnya, tergantung dari golongan terakhir saat pensiun:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Catatan penting: Nominal ini merupakan gabungan dari gaji pokok plus tunjangan tetap yang biasa diterima pensiunan. Jadi, pastikan golongan Anda sesuai agar tak salah hitung!
Apa Saja Komponen Gaji ke-13? Bukan Hanya Gaji Pokok
Yang membuat gaji ke-13 ini terasa makin "nendang" adalah adanya tambahan tunjangan. Pemerintah menambahkan sejumlah tunjangan tetap yang biasanya juga melekat pada gaji pensiunan, antara lain:
Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak yang menjadi tanggungan
Tunjangan pangan: Rp 72.420 per orang (setara dengan 10 kg beras)
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para purna bhakti negara, yang selama bertahun-tahun telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.
Bayangkan, di saat pengeluaran naik akibat kenaikan harga sembako dan persiapan masuk sekolah, gaji ke-13 ini bisa jadi angin segar.
Tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk membayar uang sekolah cucu, biaya kesehatan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Bukan cuma soal uang, gaji ke-13 ini adalah bentuk apresiasi dari negara atas jasa pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun. Pemerintah menyadari, kesejahteraan pensiunan tak boleh diabaikan, apalagi di masa senja.
Segera Pantau Info Resmi dan Jangan Terlambat Klaim!
Jangan sampai terlewat! Segera cek informasi terbaru dari instansi atau kantor pensiun terdekat. Pastikan data pribadi Anda sudah lengkap dan tidak ada kendala administrasi agar pencairan berjalan lancar.
Jika ada pertanyaan atau butuh klarifikasi, hubungi PT Taspen atau instansi keuangan terkait, karena mereka menjadi pihak utama yang menyalurkan dana ini kepada para pensiunan.