RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia merilis jadwal dan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Mengingat dampak dari kesejahteraan ASN dan efisiensi anggaran negara terhadap kebijakan yang kini menjadi sorotan utama di kalangan para apatur negara dan masyarakat.
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijkan tersebut mengenai pemberian Tunjangna Hari Raya (THR) dan juga gaji ke 13 bagi Apatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Jadi Naik 16 Persen? Ini Hak Yang Bakal Diterima
Kenaikan gaji sebanyak 16% yang membuat heboh dan banyak diperbincangkan. Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) yaitu Rini Widyantini mengatakan bahwa hingga saat ini belum melangsungkan diskusi terkait kenaikan gaji PNS.
"Saya belum pernah ada diskusi (kenaikan gaji PNS 16 persen)," jelas Rini yang dikutip dari CNN Indonesia, selasa (22/4/2025).
"Nanti gini, perlu ada diskusi dulu dengan Kementerian Keuangan (Menkeu Sri Mulyani). Jadi, enggak bisa langsung 16 persen. Saya juga belum tahu apakah memang 16 persen (kenaikan gaji PNS di 2025)," imbuhnya.
Kenaikan ini termasuk jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya mengalami peningkatan sebesar 8% saja, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia pada selasa (11/3/2025) mengenai pencairan gaji ke- 13 yang akan dilaksanakan di bulan Juni 2025.
Baca Juga: Menpan Rini Buka Suara Terkait Gaji Tunggal PNS: Bagaimana Sistemnya?
Berikut perkiraan besaran gaji PNS pada tahun 2025 yang tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2024 :
Estimasi Gaji Pegawai Negeri Sipil Gol I Hingga Gol IV Tahun 2025
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
- Golongan Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Golongan Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
- Golongan Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
- Golongan IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
- Golongan IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
Golongan IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
- Golongan IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
- Golongan IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
- Golongan IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- Golongan IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
- Golongan IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
- Golongan IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
- Golongan IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Golongan I diisi oleh PNS dengan latar pendidikan yang paling rendah seperti lulusan Sekolah Dasar.
Golongan II diisi oleh PNS dengan latar belakang dari lulusan SMA atau Diploma.
Golongan III diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan dari lulusan Sarjana atau Strata satu.
Sedangkan Golongan IV diisi oleh PNS dengan tingkatan jenjang pendidikan tertinggi. (Fadila Noor)
Editor : Ali Mustofa