RADAR KUDUS - Wacana pembentukan provinsi baru di wilayah Jawa Tengah kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, tujuh daerah di eks-Karesidenan Surakarta digadang-gadang akan membentuk entitas administratif baru dengan nama Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Gagasan ini bukan tanpa dasar historis.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Jadi Naik 16 Persen? Ini Hak Yang Bakal Diterima
Dalam catatan sejarah, Daerah Istimewa Surakarta sempat berstatus sebagai daerah otonom khusus secara de facto pada periode Agustus 1945 hingga Juli 1946.
Meski demikian, status keistimewaan tersebut tidak pernah dikuatkan dengan undang-undang yang berdiri sendiri sesuai amanat Pasal 18 UUD 1945.
Pengakuan hanya diberikan melalui Piagam Penetapan Presiden tertanggal 19 Agustus 1945 serta UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
Dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia oleh Keraton Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran diperlihatkan secara terbuka pada 18–19 Agustus 1945 melalui kawat ucapan selamat kepada Soekarno-Hatta.
Tidak lama berselang, tepatnya 1 September 1945, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII masing-masing mengeluarkan dekret kerajaan untuk mendukung Republik Indonesia.
Langkah ini kemudian memperoleh legitimasi melalui Piagam Penetapan Presiden pada 6 September 1945.
Baca Juga: Naik Pesat! Segini Gaji PNS di 2025 Jika Naik 16 Persen
Kini, hampir delapan dekade berselang, gagasan tentang keistimewaan Surakarta kembali mencuat dalam bentuk wacana pemekaran wilayah menjadi provinsi tersendiri.
Rencana ini menyedot perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Terutama karena menyangkut tujuh daerah yang akan “hengkang” dari Provinsi Jawa Tengah.
Adapun ketujuh daerah tersebut meliputi:
1. Kabupaten Karanganyar
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Klaten
4. Kabupaten Wonogiri
5.Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Sragen
7. Kota Surakarta (Solo)
Potensi Daerah Calon Provinsi DIS
Jika rencana ini terwujud, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta akan mencakup wilayah seluas sekitar 5.750 kilometer persegi.
Tiap-tiap daerah memiliki potensi unggulan yang berkontribusi terhadap daya dukung wilayah secara ekonomi, budaya, maupun pariwisata:
Baca Juga: Benarkah Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Tetap Segini. Ini Rinciannya
- Kabupaten Boyolali
Terkenal sebagai sentra produksi susu sapi dan hortikultura, Boyolali memiliki luas 1.095 km² dengan penduduk sekitar 1,09 juta jiwa.
Destinasi wisata Selo yang menyuguhkan panorama Merapi dan Merbabu menjadi daya tarik utama.
- Kabupaten Klaten
Wilayah seluas 698 km² ini memiliki penduduk sekitar 1,28 juta jiwa.
Dikenal kaya akan situs sejarah, Klaten memiliki ikon wisata unggulan seperti Candi Prambanan dan Umbul Ponggok.
Baca Juga: Beneran 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Bisa Capai Rp40 Juta
- Kabupaten Sragen
Dikenal lewat Museum Manusia Purba Sangiran, situs warisan dunia UNESCO, Sragen juga mengandalkan sektor pertanian dan kerajinan batik.
Luas wilayah mencapai 994,5 km² dengan penduduk setara Klaten, yaitu 1,28 juta jiwa.
- Kabupaten Sukoharjo
Dengan luas 493,5 km² dan populasi 932.700 jiwa, Sukoharjo tumbuh pesat dalam sektor industri, khususnya tekstil.
Pariwisata kuliner dan kerajinan tangan menjadi nilai tambah.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Naik 16 Persen, Benarkah? Sri Mulyani: Tidak ada pemotongan
- Kabupaten Wonogiri
Terkenal sebagai pusat perikanan air tawar di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri mencakup wilayah terluas di antara tujuh daerah, yakni 1.905 km² dengan populasi 1,05 juta jiwa.
- Kabupaten Karanganyar
Kawasan wisata seperti Tawangmangu dan Candi Sukuh menjadikan Karanganyar yang berpenduduk 955.100 jiwa dan seluas 803 km² sebagai daerah dengan potensi pariwisata tinggi.
Pertanian dan perkebunan turut menopang perekonomian lokal.
- Kota Surakarta (Solo)
Sebagai pusat budaya Jawa, Solo memiliki luas 46,7 km² dengan 526.900 jiwa penduduk. Keberadaan Keraton Surakarta dan Pasar Klewer memperkuat sektor perdagangan dan pariwisata budaya.
Peluang dan Tantangan Pemekaran
Wacana pembentukan Provinsi DIS disebut-sebut bertujuan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mandiri, efisien, dan memiliki stabilitas ekonomi yang kuat.
Pemekaran juga diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih optimal di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.
Namun demikian, pemerintah pusat masih menempatkan rencana ini dalam tahap kajian.
Proses pemekaran provinsi memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, hingga dampak ekonomi-politik.
Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini
Sejumlah kalangan mendukung gagasan ini dengan alasan efisiensi birokrasi dan optimalisasi potensi wilayah.
Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan perlunya kajian hukum dan sosial yang komprehensif, agar pemekaran ini tidak menimbulkan disparitas atau konflik kepentingan di masa mendatang. (*)
Editor : Ali Mustofa