RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki landasan dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (11/4).
Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun strategis dalam pelaksanaan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp306 triliun tanpa mengganggu hak-hak ASN.
“Gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan gaji,” tegas Menkeu.
Kepastian ini juga diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memastikan bahwa struktur belanja pegawai dalam APBN 2025 masih berada dalam batas fiskal yang sehat dan terkendali.
Belum Ada Instruksi Presiden Mengenai Perubahan Skema Gaji
Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan arahan atau keputusan baru terkait perubahan skema penggajian ASN dan pensiunan.
Pemerintah masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan yang berlaku sejak Januari 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang menggodok reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian.
Reformasi tersebut mencakup penataan jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan ulang struktur gaji dan tunjangan agar lebih adil dan berbasis kinerja.
Meski gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, ketimpangan dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi masih menjadi sorotan.
Beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin tinggi yang bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan capaian kinerja pegawai.
Himbauan Hindari Hoaks Terkait Gaji ASN
Menteri Keuangan juga mengingatkan agar ASN dan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen. Mohon masyarakat mengandalkan informasi dari kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID instansi pemerintah,” ujarnya.
Meski informasi kenaikan 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN dalam struktur belanja pegawai tahun 2025.
Hal ini termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Jika merujuk pada tren sebelumnya, penyesuaian gaji diperkirakan tidak akan jauh dari angka 8 persen sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri 2024
Golongan I (untuk lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (untuk lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III (untuk lulusan S-1):
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (untuk pejabat struktural atau fungsional senior):
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji Pokok TNI dan Polri Berdasarkan Kepangkatan
Tamtama:
- Prajurit Dua (Prada) / Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Kopral Kepala (Kopka) / Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara:
- Sersan Dua (Serda) / Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Pembantu Letnan Dua (Pelda) / Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama:
- Letnan Dua (Letda) / Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Kapten / Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah:
- Mayor / Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Kolonel / Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi:
- Brigadir Jenderal (Brigjen) / Inspektur Jenderal (Irjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Jenderal TNI / Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Rincian Tunjangan Pensiun PNS Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS berhenti dari masa dinas aktif. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan pensiun ini diberikan setiap bulan kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama masa kerja aktif.
Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Berdasarkan Jabatan
Batas usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan ini didasarkan pada jabatan yang diemban oleh PNS sebelum pensiun.
Berikut rincian BUP sesuai kategori jabatan:
- 58 tahun:
Berlaku untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Termasuk di dalamnya jabatan Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama serta Muda.
- 60 tahun:
Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun:
Ditetapkan bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain jabatan struktural, ketentuan khusus juga berlaku bagi profesi tertentu di bidang fungsional, sebagai berikut:
- Guru: Pensiun pada usia 60 tahun
- Dosen: Pensiun pada usia 65 tahun
- Profesor, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama: BUP dapat mencapai usia 70 tahun
Dengan aturan ini, diharapkan para PNS dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih baik, serta menikmati masa purna tugas dengan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka terhadap negara.
Pemerintah Siap Umumkan Kebijakan Secara Resmi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan baru terkait penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara terbuka dan resmi setelah melalui kajian mendalam.
Prinsip keadilan, efektivitas birokrasi, dan keberlanjutan fiskal akan menjadi dasar utama dalam setiap keputusan.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah akan terus memastikan bahwa kebijakan penggajian ASN berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)
Editor : Mahendra Aditya