Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Benarkah Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Tetap Segini. Ini Rinciannya

Zakarias Fariury • Jumat, 18 April 2025 | 19:39 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara tegas membantah kabar yang menyebut adanya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki landasan dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.

“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (11/4).

Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun strategis dalam pelaksanaan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp306 triliun tanpa mengganggu hak-hak ASN.

“Gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan gaji,” tegas Menkeu.

Kepastian ini juga diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memastikan bahwa struktur belanja pegawai dalam APBN 2025 masih berada dalam batas fiskal yang sehat dan terkendali.

Belum Ada Instruksi Presiden Mengenai Perubahan Skema Gaji

Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan arahan atau keputusan baru terkait perubahan skema penggajian ASN dan pensiunan.

Pemerintah masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan yang berlaku sejak Januari 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang menggodok reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian.

Reformasi tersebut mencakup penataan jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan ulang struktur gaji dan tunjangan agar lebih adil dan berbasis kinerja.

Meski gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, ketimpangan dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi masih menjadi sorotan.

Beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin tinggi yang bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan capaian kinerja pegawai.

Himbauan Hindari Hoaks Terkait Gaji ASN

Menteri Keuangan juga mengingatkan agar ASN dan masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen. Mohon masyarakat mengandalkan informasi dari kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID instansi pemerintah,” ujarnya.

Meski informasi kenaikan 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN dalam struktur belanja pegawai tahun 2025.

Hal ini termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Jika merujuk pada tren sebelumnya, penyesuaian gaji diperkirakan tidak akan jauh dari angka 8 persen sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri 2024

Golongan I (untuk lulusan SD dan SMP):

 

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

 

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

 

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (untuk lulusan SMA dan D-III):

 

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

 

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

 

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

 

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III (untuk lulusan S-1):

 

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

 

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

 

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

 

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (untuk pejabat struktural atau fungsional senior):

 

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

 

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

 

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

 

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

 

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji Pokok TNI dan Polri Berdasarkan Kepangkatan

Tamtama:

 

- Prajurit Dua (Prada) / Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300

 

- Kopral Kepala (Kopka) / Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Bintara:

 

- Sersan Dua (Serda) / Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700

 

- Pembantu Letnan Dua (Pelda) / Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Perwira Pertama:

 

- Letnan Dua (Letda) / Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300

 

- Kapten / Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Perwira Menengah:

 

- Mayor / Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600

 

- Kolonel / Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Perwira Tinggi:

 

- Brigadir Jenderal (Brigjen) / Inspektur Jenderal (Irjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100

 

- Jenderal TNI / Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Rincian Tunjangan Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS berhenti dari masa dinas aktif. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I

 

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

 

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

 

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

 

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

 

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

 

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

 

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

 

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

 

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

 

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

 

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV

 

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

 

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

 

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

 

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

 

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan pensiun ini diberikan setiap bulan kepada para pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama masa kerja aktif.

Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Berdasarkan Jabatan

Batas usia pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan ini didasarkan pada jabatan yang diemban oleh PNS sebelum pensiun.

Berikut rincian BUP sesuai kategori jabatan:

 

- 58 tahun:
Berlaku untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Termasuk di dalamnya jabatan Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama serta Muda.

 

- 60 tahun:
Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

 

- 65 tahun:
Ditetapkan bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain jabatan struktural, ketentuan khusus juga berlaku bagi profesi tertentu di bidang fungsional, sebagai berikut:

 

- Guru: Pensiun pada usia 60 tahun

 

- Dosen: Pensiun pada usia 65 tahun

 

- Profesor, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama: BUP dapat mencapai usia 70 tahun

Dengan aturan ini, diharapkan para PNS dapat merencanakan masa pensiun dengan lebih baik, serta menikmati masa purna tugas dengan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka terhadap negara.

Pemerintah Siap Umumkan Kebijakan Secara Resmi

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan baru terkait penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara terbuka dan resmi setelah melalui kajian mendalam.

Prinsip keadilan, efektivitas birokrasi, dan keberlanjutan fiskal akan menjadi dasar utama dalam setiap keputusan.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah akan terus memastikan bahwa kebijakan penggajian ASN berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#BKN klarifikasi gaji PNS #pencairan gaji pensiunan pns #Gaji PNS dan P3K 2025 #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #Gaji PNS Indonesia #besaran gaji PNS di 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #pencairan gaji pensiunan #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #daftar gaji tni #gaji PNS 2025 naik #Gaji pensiunan PNS #Gaji PNS terbaru 2025 #Gaji pns belum cair #gaji pensiunan PNS dan PPPK #Gaji TNI/Porli #Rincian Gaji Pensiunan PNS #gaji PNS naik 16 persen #PP Kenaikan Gaji TNI/Porli #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #besaran gaji TNI dan Polri #penundaan gaji pns #Rincian Gaji TNI #gaji pns 2025 #gaji TNI #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #pembayaran gaji pns #Gaji pensiunan PNS terbaru #mencairkan gaji pensiunan #Gaji TNI 2025 #penundaan gaji pensiunan PNS #kapan gaji TNI naik #kenaikan gaji PNS 2025 #naik gaji PNS #kenaikan gaji TNI #Gaji PNS malaysia #Gaji TNI dan Polri 2025 #kenaikan gaji PNS