Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Belum Masuk Rupbasan dan Dilarang Dipindahtangankan

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 18 April 2025 | 16:36 WIB
Ridwan Kamil Motor Royal Enfield
Ridwan Kamil Motor Royal Enfield

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita sepeda motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Meski sudah dalam status disita, kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Motor produksi India itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: BURUAN! 25 Kode Redeem FF Free Fire 18 April 2025: Klaim Hadiah Skin, Emote, dan Item Eksklusif!

“Penyitaan ini merupakan langkah hukum yang sah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan promosi di Bank BJB.

Salah satu barang bukti yang disita adalah kendaraan bermotor,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut Tessa, tindakan penyitaan merupakan prosedur hukum sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan, serta menjaga nilai aset agar tidak menyusut.

“Penyidik berwenang menyimpan barang bukti tersebut di Rupbasan atau menitipkan perawatannya kepada pihak lain, dalam hal ini bisa kepada pemilik barang. Penitipan itu tentunya melalui mekanisme resmi,” jelas Tessa.

Baca Juga: Bikin Pasangan Nyaman! Ini 7 Weton Pria Paling Setia Versi Primbon Jawa, Tahan Godaan dan Penuh Komitmen

Ia menambahkan, ketika barang disita dan hanya dititipkan untuk sementara, pihak penerima titipan, dalam hal ini Ridwan Kamil, memiliki tanggung jawab besar menjaga keutuhan barang tersebut.

Penitipan ini pun dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.

“Dalam dokumen titip rawat tersebut, penerima barang wajib menjaga dan merawat barang bukti dengan baik.

Apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses hukum, barang itu harus segera diserahkan dalam kondisi sama seperti saat dititipkan,” tegasnya.

Tessa juga mengingatkan bahwa motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dihilangkan.

Jika terjadi kerusakan atau timbul biaya selama masa penitipan, seluruh tanggung jawab ada pada pihak yang menerima titipan.

Ia mencontohkan, dalam kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, penyidik KPK juga sempat melakukan langkah serupa.

Barang bukti sempat dititip rawat kepada pemilik sebelum akhirnya disimpan secara resmi di Rupbasan.

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya menjaga integritas penyidikan, termasuk dengan mengamankan aset yang berpotensi terkait dengan tindak pidana.

Kini, tinggal menunggu waktu hingga sepeda motor tersebut resmi dipindahkan ke Rupbasan KPK untuk diamankan sebagai bagian dari proses hukum. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#kpk #kasus ridwan kamil #Atalia Praratya curhat soal ridwan kamil #Motor Royal Enfield Ridwan Kamil #royal enfield #ridwan kamil #skandal Ridwan Kamil