Naik Gaji 16 Persen? Gaji ASN, TNI, dan Polri di 2025? Salah! Ini Kebenarannya Menurut Menteri Keuangan
Mahendra Aditya Restiawan• Rabu, 16 April 2025 | 16:02 WIB
Foto Prabowo Subianto: Instagram official @prabowo
RADAR KUDUS - Kabar yang sempat menghebohkan jagat maya soal rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga hakim sebesar 16 persen di tahun 2025 akhirnya terbantahkan.
Meski sempat membangkitkan harapan para pegawai negeri, ternyata informasi tersebut tidak berdasar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji sebesar itu yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 11 April 2025.
Dengan pernyataan itu, pemerintah secara resmi menepis rumor yang kadung menyebar di media sosial. Artinya, para ASN dan aparat negara lainnya harus mengubur impian kenaikan gaji jumbo—setidaknya untuk tahun ini.
Pemerintah Prioritaskan Efisiensi, Bukan Pemangkasan Hak
Meskipun tidak ada kenaikan gaji besar-besaran, pemerintah tetap memberi jaminan bahwa seluruh hak ASN akan tetap aman.
Menurut Sri Mulyani, fokus utama APBN 2025 adalah melakukan konsolidasi fiskal pasca pandemi dengan target efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun.
Namun, efisiensi ini tidak akan menyentuh sektor penggajian ASN.
“Tidak ada pemotongan gaji. Semua hak ASN dibayarkan penuh dan tepat waktu,” jelasnya.
Artinya, meskipun pemerintah menyesuaikan anggaran, hal itu tidak akan memengaruhi kesejahteraan pegawai negara. Upah tetap dibayar penuh, tanpa pemotongan sepeser pun.
THR dan Gaji ke-13: Masih Aman dan Cair Tepat Waktu
Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan: Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap cair tahun ini.
Pencairan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan aturan ini:
THR akan dibayarkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idulfitri.
Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru.
Kedua tunjangan mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga dan jabatan
Tunjangan kinerja (100% bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Untuk ASN daerah, nominalnya menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, pensiunan tetap menerima komponen tunjangan sesuai nilai pensiun bulanan mereka.
Gaji ASN 2025 Masih Mengacu pada Regulasi Sebelumnya
Meski tidak ada kenaikan gaji 16 persen, sebenarnya gaji pokok ASN sudah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.
Ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977, dan terakhir diperbarui pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut kisaran gaji pokok ASN 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Selain ASN, prajurit TNI dan anggota Polri juga menggunakan skema yang hampir serupa, yang tertuang dalam PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024.
Gaji ke-13: Siapa yang Dapat dan Siapa yang Tidak?
Mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan kepada:
PNS
Prajurit TNI
Anggota Polri
PPPK
Pensiunan PNS dan TNI/Polri
Namun tidak semua pegawai otomatis mendapatkan. Ada pengecualian, seperti:
Pegawai yang sedang cuti besar di luar tanggungan negara
Pegawai yang ditugaskan ke luar instansi dan dibayar oleh instansi lain
Jika tidak termasuk dalam dua kategori itu, maka pegawai berhak menerima gaji ke-13 penuh.
Bukan Sekadar Gaji Pokok: Komponen Lengkap Gaji ke-13
Banyak yang masih salah kaprah mengira gaji ke-13 hanya mencakup gaji pokok. Padahal, ada lima komponen utama dalam gaji ke-13:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan (atau tunjangan umum)
Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi faktor pembeda signifikan. ASN di kementerian dengan tukin besar seperti Kementerian Keuangan, Luar Negeri, atau KPK bisa mendapatkan gaji ke-13 yang nilainya dua kali lipat dari ASN di daerah dengan tukin kecil.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat gaji ke-13. Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap menerima gaji ke-13 dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk pensiunan, PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
Syaratnya adalah melakukan otentikasi data untuk memastikan bahwa penerima masih aktif sebagai penerima manfaat.
Ilustrasi Uang
Efek Ekonomi: Gaji ke-13 Jadi Stimulus Domestik
Pencairan gaji ke-13 berpengaruh besar bukan hanya pada individu ASN dan pensiunan, tapi juga terhadap perputaran ekonomi nasional.
Dengan pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, dana ini diharapkan mendorong belanja rumah tangga—dari biaya pendidikan hingga perlengkapan sekolah anak.
Oleh karena itu, pemberian gaji ke-13 menjadi alat fiskal strategis yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendongkrak konsumsi domestik.
Jangan Sampai Lengah! Pastikan Data Kepegawaian Lengkap
Agar tidak kehilangan hak, seluruh ASN dan pensiunan diminta memastikan data administratif mereka sudah lengkap—mulai dari nomor rekening hingga status kepegawaian yang aktif.
Untuk pensiunan, Taspen menyediakan layanan daring seperti Taspen Mobile dan situs tos.taspen.co.id untuk memantau status pencairan.
Tanpa proses otentikasi, pencairan bisa tertunda. Jadi, pastikan semuanya beres sebelum Juni 2025.
Calon ASN Baru: Apakah Dapat Gaji ke-13?
Untuk para calon ASN hasil seleksi CPNS dan PPPK 2024, ada batas waktu yang menentukan apakah mereka akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
CPNS yang diangkat sebelum 1 Juni 2025 akan mendapat gaji ke-13.
PPPK baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sehingga belum berhak atas gaji ke-13 di tahun ini.
Tak Ada Kenaikan 16 Persen, Tapi Kesejahteraan Tetap Terjaga
Meskipun rumor kenaikan gaji 16 persen terbantahkan, ASN, TNI, Polri, dan hakim tetap bisa bernapas lega.
Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan hak, dan pencairan THR serta gaji ke-13 tetap berjalan sesuai jadwal.
Kepastian ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai negara meski tengah melakukan efisiensi besar-besaran.
Jadi, meski tak ada bonus besar di depan mata, stabilitas penghasilan tetap menjadi nilai lebih yang patut disyukuri.
APEL PAGI: ASN Kabupaten Rembang mengikuti upacara hari KORPRI di Halaman Kantor Bupati Rembang beberapa waktu lalu.
Usia Pensiun ASN Kini Tak Lagi Seragam: Ada yang Bisa Mengabdi Sampai 70 Tahun
Pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang membawa perubahan penting dalam sistem kepegawaian nasional.
Salah satu sorotan utamanya adalah ketentuan baru soal batas usia pensiun ASN, yang kini lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan jabatan serta kompetensi.
Tidak lagi satu aturan untuk semua, masa pengabdian ASN kini ditentukan berdasarkan struktur jabatan—baik administratif maupun fungsional. Beberapa posisi bahkan diberikan kelonggaran untuk tetap bertugas hingga usia 70 tahun.
Daftar Usia Pensiun ASN Berdasarkan Jabatan
Dalam aturan terbaru, usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jenis jabatan dan tingkat keahlian. Berikut rincian lengkapnya:
Jabatan Administratif (seperti pelaksana dan pengawas): pensiun di usia 58 tahun
Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon I dan II): pensiun di usia 60 tahun
Fungsional Ahli Pertama & Ahli Muda: pensiun di usia 58 tahun
Fungsional Ahli Madya: pensiun di usia 60 tahun
Fungsional Ahli Utama: pensiun maksimal 70 tahun
Khusus bagi tenaga pendidik, batas usia pensiun ditetapkan berbeda:
Guru PNS: pensiun di usia 60 tahun
Dosen: pensiun di usia 65 tahun
Guru Besar (Profesor): bisa mengabdi hingga 70 tahun
Mengapa Ada yang Bisa Bekerja hingga 70 Tahun?
Pemerintah mengakui bahwa pengalaman dan keahlian tak luntur oleh usia, terutama di bidang strategis seperti pendidikan, riset, dan teknologi.
Oleh karena itu, profesi seperti Guru Besar, Peneliti, dan Perekayasa Ahli Utama diberi kesempatan untuk tetap aktif hingga usia 70 tahun.
Langkah ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi mereka, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di sektor publik.
Hak Pensiun Tetap Aman
Meski batas usia pensiun berbeda-beda, seluruh ASN tetap dijamin haknya sesuai regulasi yang berlaku. Hak tersebut mencakup:
Gaji pensiun bulanan
Tunjangan keluarga
Akses layanan kesehatan (via Taspen atau BPJS Kesehatan)
Cuti besar menjelang pensiun
Semua fasilitas ini diberikan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diemban sebelum pensiun.
ASN Bertambah, Tantangan Semakin Besar
Tahun 2024 menjadi tonggak lonjakan besar dalam jumlah ASN. Hasil rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 menambah sekitar 1 juta pegawai baru, sehingga total ASN di Indonesia kini mencapai 5,7 juta orang.
Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut lonjakan ini bukan sekadar angka statistik. “Ini potensi besar yang bisa mempercepat transformasi birokrasi nasional,” ujarnya.
Illustrasi ASN. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
Korpri Siapkan Strategi Hadapi Dinamika ASN Era Baru
Dengan bertambahnya jumlah ASN, Korpri menggulirkan empat fokus utama reformasi birokrasi:
Digitalisasi pelayanan publik: dorongan percepatan pelayanan yang efisien dan transparan.
Penguatan ideologi dan karakter ASN: menjadikan ASN sebagai garda terdepan nilai-nilai kebangsaan.
Perlindungan hukum dan karier ASN: menjamin keadilan dalam dinamika birokrasi.
Peningkatan kesejahteraan ASN: melalui program tunjangan, kesehatan, dan pelatihan.
ASN Masa Kini: Fleksibel, Digital, Tetap Melayani
Konsep kerja fleksibel kini mulai diterapkan di banyak instansi. ASN didorong untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah atau lokasi non-kantor, terutama di masa libur panjang seperti Lebaran.
Selain itu, sistem pengukuran kinerja harian tengah dikembangkan oleh BKN untuk memastikan produktivitas tetap terpantau secara akurat.
Di era geopolitik yang dinamis, ASN kini dipandang sebagai penjaga stabilitas nasional, terutama di wilayah strategis dan perbatasan.
“ASN harus jadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Prof. Zudan. Ia pun menyerukan agar Panca Prasetya Korpri dijadikan pedoman hidup ASN dalam menjaga integritas dan etos kerja.
Momentum Emas Reformasi Birokrasi
Kebijakan batas usia pensiun yang fleksibel dan lonjakan ASN baru menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem birokrasi.
Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi era keemasan ASN Indonesia—bukan hanya dari sisi jumlah, tapi juga kualitas dan integritas.
Masyarakat tentu berharap, birokrasi yang semakin besar ini mampu melayani dengan lebih cepat, profesional, dan berdampak nyata. Sebab, di balik setiap perubahan, harapan rakyat menanti untuk diwujudkan.
Gaji TNI-Polri dan Tunjangan Pensiun PNS: Ini Rinciannya, Ada yang Tembus Rp6 Juta!
Jakarta – Di tengah gencarnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, perhatian publik kini tertuju pada rincian gaji pokok TNI-Polri serta besaran tunjangan pensiun yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya sebagai informasi finansial, data ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap pengabdian jangka panjang para abdi negara.
KENDARAAN OPERASIONAL: Dandim Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, S.Sos menyerahkan motor listrik Pembagian TNI AD di makodim setempat, Jumat (8/3).
Gaji Pokok TNI dan Polri: Berdasarkan Jenjang dan Pangkat
Struktur penggajian untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibagi berdasarkan golongan kepangkatan.
Semakin tinggi jabatan dan masa dinas, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.
1. Golongan Tamtama
Prajurit di jenjang terbawah ini memulai karier dengan gaji pokok:
Prajurit Dua (Prada)/Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Kopral Kepala (Kopka)/Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
2. Golongan Bintara
Kelas menengah dari struktur TNI dan Polri ini memiliki gaji:
Sersan Dua (Serda)/Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Pembantu Letnan Dua (Pelda)/Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
3. Golongan Perwira Pertama
Di level ini, pendapatan mulai mengalami lonjakan:
Letnan Dua (Letda)/Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Kolonel/Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
5. Golongan Perwira Tinggi
Puncak karier di institusi TNI dan Polri memberikan gaji yang paling tinggi:
Brigadir Jenderal (Brigjen)/Inspektur Jenderal (Irjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Pensiun PNS: Tak Sama, Tergantung Golongan
Saat memasuki masa purna tugas, PNS masih menerima hak finansial dalam bentuk tunjangan pensiun. Nominal ini ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.
Golongan I – IV:
Golongan I: Mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II: Berkisar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Tertinggi, antara Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Meski terlihat tidak jauh berbeda pada kisaran batas bawah, perbedaan signifikan muncul pada batas atas masing-masing golongan, mencerminkan posisi dan tanggung jawab selama masa dinas.