Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Naik Gaji 16 Persen? Gaji ASN, TNI, dan Polri di 2025? Salah! Ini Kebenarannya Menurut Menteri Keuangan

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 16 April 2025 | 16:02 WIB

 

Foto Prabowo Subianto: Instagram official @prabowo
Foto Prabowo Subianto: Instagram official @prabowo

RADAR KUDUS - Kabar yang sempat menghebohkan jagat maya soal rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga hakim sebesar 16 persen di tahun 2025 akhirnya terbantahkan.

Meski sempat membangkitkan harapan para pegawai negeri, ternyata informasi tersebut tidak berdasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji sebesar itu yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 11 April 2025.

Dengan pernyataan itu, pemerintah secara resmi menepis rumor yang kadung menyebar di media sosial. Artinya, para ASN dan aparat negara lainnya harus mengubur impian kenaikan gaji jumbo—setidaknya untuk tahun ini.


Pemerintah Prioritaskan Efisiensi, Bukan Pemangkasan Hak

Meskipun tidak ada kenaikan gaji besar-besaran, pemerintah tetap memberi jaminan bahwa seluruh hak ASN akan tetap aman.

Menurut Sri Mulyani, fokus utama APBN 2025 adalah melakukan konsolidasi fiskal pasca pandemi dengan target efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun.

Namun, efisiensi ini tidak akan menyentuh sektor penggajian ASN.

“Tidak ada pemotongan gaji. Semua hak ASN dibayarkan penuh dan tepat waktu,” jelasnya.

Artinya, meskipun pemerintah menyesuaikan anggaran, hal itu tidak akan memengaruhi kesejahteraan pegawai negara. Upah tetap dibayar penuh, tanpa pemotongan sepeser pun.


THR dan Gaji ke-13: Masih Aman dan Cair Tepat Waktu

Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan: Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap cair tahun ini.

Pencairan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan aturan ini:

Kedua tunjangan mencakup:

Untuk ASN daerah, nominalnya menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, pensiunan tetap menerima komponen tunjangan sesuai nilai pensiun bulanan mereka.

Baca Juga: Resmi Bubar! Investree Tinggalkan Utang & Skandal, Kreditur Hanya Punya Waktu Sampai 8 Juni!


Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji ASN 2025 Masih Mengacu pada Regulasi Sebelumnya

Meski tidak ada kenaikan gaji 16 persen, sebenarnya gaji pokok ASN sudah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.

Ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977, dan terakhir diperbarui pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut kisaran gaji pokok ASN 2025 berdasarkan golongan:

Selain ASN, prajurit TNI dan anggota Polri juga menggunakan skema yang hampir serupa, yang tertuang dalam PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024.


Gaji ke-13: Siapa yang Dapat dan Siapa yang Tidak?

Mengacu pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Namun tidak semua pegawai otomatis mendapatkan. Ada pengecualian, seperti:

Jika tidak termasuk dalam dua kategori itu, maka pegawai berhak menerima gaji ke-13 penuh.


Bukan Sekadar Gaji Pokok: Komponen Lengkap Gaji ke-13

Banyak yang masih salah kaprah mengira gaji ke-13 hanya mencakup gaji pokok. Padahal, ada lima komponen utama dalam gaji ke-13:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan (atau tunjangan umum)

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Tukin menjadi faktor pembeda signifikan. ASN di kementerian dengan tukin besar seperti Kementerian Keuangan, Luar Negeri, atau KPK bisa mendapatkan gaji ke-13 yang nilainya dua kali lipat dari ASN di daerah dengan tukin kecil.

Baca Juga: Mengejutkan! Apple Salip Samsung Jadi Raja Smartphone Global kuartal pertama 2025 — Xiaomi & Vivo Tak Mau Kalah!


PPPK dan Pensiunan Juga Kebagian

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat gaji ke-13. Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap menerima gaji ke-13 dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk pensiunan, PT Taspen dan PT Asabri akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Syaratnya adalah melakukan otentikasi data untuk memastikan bahwa penerima masih aktif sebagai penerima manfaat.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang


Efek Ekonomi: Gaji ke-13 Jadi Stimulus Domestik

Pencairan gaji ke-13 berpengaruh besar bukan hanya pada individu ASN dan pensiunan, tapi juga terhadap perputaran ekonomi nasional.

Dengan pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, dana ini diharapkan mendorong belanja rumah tangga—dari biaya pendidikan hingga perlengkapan sekolah anak.

Oleh karena itu, pemberian gaji ke-13 menjadi alat fiskal strategis yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendongkrak konsumsi domestik.


Jangan Sampai Lengah! Pastikan Data Kepegawaian Lengkap

Agar tidak kehilangan hak, seluruh ASN dan pensiunan diminta memastikan data administratif mereka sudah lengkap—mulai dari nomor rekening hingga status kepegawaian yang aktif.

Untuk pensiunan, Taspen menyediakan layanan daring seperti Taspen Mobile dan situs tos.taspen.co.id untuk memantau status pencairan.

Tanpa proses otentikasi, pencairan bisa tertunda. Jadi, pastikan semuanya beres sebelum Juni 2025.


Calon ASN Baru: Apakah Dapat Gaji ke-13?

Untuk para calon ASN hasil seleksi CPNS dan PPPK 2024, ada batas waktu yang menentukan apakah mereka akan menerima gaji ke-13 tahun ini.


Tak Ada Kenaikan 16 Persen, Tapi Kesejahteraan Tetap Terjaga

Meskipun rumor kenaikan gaji 16 persen terbantahkan, ASN, TNI, Polri, dan hakim tetap bisa bernapas lega.

Pemerintah menjamin tidak ada pemotongan hak, dan pencairan THR serta gaji ke-13 tetap berjalan sesuai jadwal.

Kepastian ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan pegawai negara meski tengah melakukan efisiensi besar-besaran.

Jadi, meski tak ada bonus besar di depan mata, stabilitas penghasilan tetap menjadi nilai lebih yang patut disyukuri.

Baca Juga: Resmi! Pemeran Dumbledore, Snape, McGonagall, dan Hagrid di Serial ‘Harry Potter’ HBO Akhirnya Terungkap – Siap-Siap Nostalgia!

APEL PAGI: ASN Kabupaten Rembang mengikuti upacara hari KORPRI di Halaman Kantor Bupati Rembang beberapa waktu lalu.
APEL PAGI: ASN Kabupaten Rembang mengikuti upacara hari KORPRI di Halaman Kantor Bupati Rembang beberapa waktu lalu.

Usia Pensiun ASN Kini Tak Lagi Seragam: Ada yang Bisa Mengabdi Sampai 70 Tahun

Pemerintah resmi menerapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang membawa perubahan penting dalam sistem kepegawaian nasional.

Salah satu sorotan utamanya adalah ketentuan baru soal batas usia pensiun ASN, yang kini lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan jabatan serta kompetensi.

Tidak lagi satu aturan untuk semua, masa pengabdian ASN kini ditentukan berdasarkan struktur jabatan—baik administratif maupun fungsional. Beberapa posisi bahkan diberikan kelonggaran untuk tetap bertugas hingga usia 70 tahun.


Daftar Usia Pensiun ASN Berdasarkan Jabatan

Dalam aturan terbaru, usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jenis jabatan dan tingkat keahlian. Berikut rincian lengkapnya:

Khusus bagi tenaga pendidik, batas usia pensiun ditetapkan berbeda:


Mengapa Ada yang Bisa Bekerja hingga 70 Tahun?

Pemerintah mengakui bahwa pengalaman dan keahlian tak luntur oleh usia, terutama di bidang strategis seperti pendidikan, riset, dan teknologi.

Oleh karena itu, profesi seperti Guru Besar, Peneliti, dan Perekayasa Ahli Utama diberi kesempatan untuk tetap aktif hingga usia 70 tahun.

Langkah ini bukan hanya bentuk penghargaan atas kontribusi mereka, tetapi juga strategi untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di sektor publik.


Hak Pensiun Tetap Aman

Meski batas usia pensiun berbeda-beda, seluruh ASN tetap dijamin haknya sesuai regulasi yang berlaku. Hak tersebut mencakup:

Semua fasilitas ini diberikan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diemban sebelum pensiun.


ASN Bertambah, Tantangan Semakin Besar

Tahun 2024 menjadi tonggak lonjakan besar dalam jumlah ASN. Hasil rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 menambah sekitar 1 juta pegawai baru, sehingga total ASN di Indonesia kini mencapai 5,7 juta orang.

Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyebut lonjakan ini bukan sekadar angka statistik. “Ini potensi besar yang bisa mempercepat transformasi birokrasi nasional,” ujarnya.


Illustrasi ASN. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
Illustrasi ASN. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)

Korpri Siapkan Strategi Hadapi Dinamika ASN Era Baru

Dengan bertambahnya jumlah ASN, Korpri menggulirkan empat fokus utama reformasi birokrasi:

  1. Digitalisasi pelayanan publik: dorongan percepatan pelayanan yang efisien dan transparan.

  2. Penguatan ideologi dan karakter ASN: menjadikan ASN sebagai garda terdepan nilai-nilai kebangsaan.

  3. Perlindungan hukum dan karier ASN: menjamin keadilan dalam dinamika birokrasi.

  4. Peningkatan kesejahteraan ASN: melalui program tunjangan, kesehatan, dan pelatihan.


ASN Masa Kini: Fleksibel, Digital, Tetap Melayani

Konsep kerja fleksibel kini mulai diterapkan di banyak instansi. ASN didorong untuk tetap produktif meski bekerja dari rumah atau lokasi non-kantor, terutama di masa libur panjang seperti Lebaran.

Selain itu, sistem pengukuran kinerja harian tengah dikembangkan oleh BKN untuk memastikan produktivitas tetap terpantau secara akurat.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Peserta Pengganti Lolos Seleksi Akhir CPNS 2024, Wajib Unggah Dokumen Pada Tanggal Ini!


ASN Bukan Sekadar Pekerjaan, tapi Penjaga Negara

Di era geopolitik yang dinamis, ASN kini dipandang sebagai penjaga stabilitas nasional, terutama di wilayah strategis dan perbatasan.

“ASN harus jadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Prof. Zudan. Ia pun menyerukan agar Panca Prasetya Korpri dijadikan pedoman hidup ASN dalam menjaga integritas dan etos kerja.


Momentum Emas Reformasi Birokrasi

Kebijakan batas usia pensiun yang fleksibel dan lonjakan ASN baru menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem birokrasi.

Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi era keemasan ASN Indonesia—bukan hanya dari sisi jumlah, tapi juga kualitas dan integritas.

Masyarakat tentu berharap, birokrasi yang semakin besar ini mampu melayani dengan lebih cepat, profesional, dan berdampak nyata. Sebab, di balik setiap perubahan, harapan rakyat menanti untuk diwujudkan.

Gaji TNI-Polri dan Tunjangan Pensiun PNS: Ini Rinciannya, Ada yang Tembus Rp6 Juta!

Jakarta – Di tengah gencarnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, perhatian publik kini tertuju pada rincian gaji pokok TNI-Polri serta besaran tunjangan pensiun yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak hanya sebagai informasi finansial, data ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap pengabdian jangka panjang para abdi negara.

KENDARAAN OPERASIONAL: Dandim Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, S.Sos menyerahkan motor listrik Pembagian TNI AD di makodim setempat, Jumat (8/3).
KENDARAAN OPERASIONAL: Dandim Pati Letkol Inf Jon Young Saragi, S.Sos menyerahkan motor listrik Pembagian TNI AD di makodim setempat, Jumat (8/3).

Gaji Pokok TNI dan Polri: Berdasarkan Jenjang dan Pangkat

Struktur penggajian untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibagi berdasarkan golongan kepangkatan.

Semakin tinggi jabatan dan masa dinas, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh.

1. Golongan Tamtama

Prajurit di jenjang terbawah ini memulai karier dengan gaji pokok:

2. Golongan Bintara

Kelas menengah dari struktur TNI dan Polri ini memiliki gaji:

3. Golongan Perwira Pertama

Di level ini, pendapatan mulai mengalami lonjakan:

4. Golongan Perwira Menengah

5. Golongan Perwira Tinggi

Puncak karier di institusi TNI dan Polri memberikan gaji yang paling tinggi:

Tunjangan Pensiun PNS: Tak Sama, Tergantung Golongan

Saat memasuki masa purna tugas, PNS masih menerima hak finansial dalam bentuk tunjangan pensiun. Nominal ini ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Golongan I – IV:

Meski terlihat tidak jauh berbeda pada kisaran batas bawah, perbedaan signifikan muncul pada batas atas masing-masing golongan, mencerminkan posisi dan tanggung jawab selama masa dinas.

Editor : Mahendra Aditya
#BKN klarifikasi gaji PNS #pencairan gaji pensiunan pns #gaji ASN naik 2025 #Gaji PNS Indonesia #Gaji ASN terbaru #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #pencairan gaji pensiunan #daftar gaji tni #gaji PNS 2025 naik #Gaji pensiunan PNS #Gaji PNS terbaru 2025 #Kebijakan Gaji ASN #gaji pensiunan PNS dan PPPK #Rincian Gaji Pensiunan PNS #kenaikan gaji asn #PP Kenaikan Gaji TNI/Porli #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #Gaji ASN dan Honorer belum turun #besaran gaji TNI dan Polri #gaji pns 2025 #gaji TNI #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Gaji pensiunan PNS terbaru #Gaji TNI 2025 #penundaan gaji pensiunan PNS #Dana potongan gaji asn #kapan gaji TNI naik #kenaikan gaji PNS 2025 #naik gaji PNS #kenaikan gaji TNI #Gaji TNI dan Polri 2025 #Kenaikan Gaji ASN 2025