RADAR KUDUS - Pemerintah melalui kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Seleksi PPPK tahun ini terbagi dalam dua tahap dan ditujukan khusus untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Tahap pertama seleksi PPPK 2024 telah menuntaskan seluruh proses seleksi dan kini memasuki tahap akhir menunggu jadwal pengangkatan.
Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengangkatan peserta seleksi tahap pertama paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi tahap kedua saat ini telah memasuki fase pengumuman peserta, termasuk penetapan waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengumuman peserta beserta rincian waktu dan tempat ujian akan berlangsung pada rentang tanggal 9 hingga 16 April 2025.
Namun demikian, muncul pertanyaan mengenai bagaimana format seleksi PPPK untuk tahun 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi jalur seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
"Kebijakan seleksi PPPK tahun 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer," ujar Prasetyo, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube resmi Kementerian PANRB.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
- Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk menuntaskan keberadaan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Kelompok yang termasuk dalam skema ini antara lain Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), serta tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Seleksi PPPK 2025
Sebaliknya, format seleksi PPPK 2025 akan mengalami perubahan mendasar. Seleksi akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk tenaga honorer swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.
Namun demikian, dalam regulasi pengadaan ASN secara umum, terdapat batas usia maksimal pendaftar, yakni 35 tahun.
Artinya, baik tenaga honorer negeri maupun swasta yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2025 harus berusia 35 tahun ke bawah.
Baca Juga: Bukan 16 atau 8 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim di 2025
Implikasi Kebijakan Baru
Kebijakan penghapusan jalur khusus honorer mulai tahun 2025 ini membawa dampak signifikan.
Bagi tenaga honorer negeri yang selama ini berharap mendapatkan afirmasi dalam rekrutmen PPPK, kebijakan ini menjadi kabar kurang menggembirakan.
Mereka harus bersaing secara terbuka dengan pelamar dari kalangan umum.
Sebaliknya, kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer swasta serta masyarakat umum untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dikatakan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat dengan skema afirmatif.
Tahun depan, seluruh peserta akan mengikuti seleksi berdasarkan kompetensi tanpa perlakuan khusus, sebagai bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional. (*)
Editor : Mahendra Aditya