RADAR KUDUS - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut adanya rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang valid dalam dokumen resmi perencanaan keuangan negara.
“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (11/4).
Konsolidasi Fiskal Jadi Prioritas Utama
Tahun 2025 menandai fase krusial dalam agenda konsolidasi fiskal pasca pandemi COVID-19. Pemerintah berfokus pada penguatan disiplin anggaran dan efisiensi belanja negara tanpa mengurangi hak-hak ASN.
Menkeu menegaskan bahwa gaji pegawai negeri akan tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
“Tidak ada pemotongan terhadap gaji ASN. Semua akan disalurkan sesuai ketentuan,” katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengonfirmasi bahwa struktur belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih berada dalam koridor fiskal yang sehat dan terkendali.
Belum Ada Keputusan Presiden Terkait Kebijakan Gaji
Sampai saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan ataupun keputusan mengenai perubahan skema penggajian ASN dan pensiunan.
Kebijakan gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang ditetapkan pada awal tahun ini, dengan besaran kenaikan 8 persen bagi ASN dan 12 persen untuk para pensiunan.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menggagas reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian.
Fokus utama reformasi meliputi optimalisasi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta akselerasi transformasi digital dalam pelayanan publik.
Hasil dari reformasi ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan struktur gaji dan tunjangan berbasis kinerja.
Meski gaji pokok ASN telah ditetapkan secara nasional, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam hal ketimpangan tunjangan kinerja antarinstansi.
Sejumlah lembaga seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tunjangan yang cukup tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan tergantung jabatan dan kinerja pegawai.
Himbauan Agar ASN Tak Terjebak Informasi Hoaks
Sri Mulyani juga meminta ASN dan masyarakat luas untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
Ia mengingatkan pentingnya merujuk pada situs-situs otoritatif seperti Kementerian Keuangan, BPK, dan PPID masing-masing instansi dalam mengakses informasi terkait kebijakan negara.
“Kabar tentang kenaikan gaji ASN 16 persen itu tidak benar. Kami minta masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan 16 atau 8 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim di 2025
Penyesuaian Gaji Masih dalam Pembahasan
Meski wacana kenaikan hingga 16 persen dibantah, pemerintah tetap membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji dalam struktur belanja pegawai di APBN 2025, termasuk kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Jika merujuk pada tren sebelumnya, kenaikan gaji kemungkinan tidak jauh dari angka 8 persen seperti diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Daftar Gaji ASN dan TNI/Polri 2024
Berikut adalah kisaran gaji pokok ASN dan TNI/Polri sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
ASN Golongan I-IV:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
TNI dan Polri:
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Penetapan Kebijakan Akan Diumumkan Resmi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penggajian ASN dan pensiunan akan disampaikan secara terbuka setelah melalui kajian yang matang dan menyeluruh.
Faktor keadilan, efektivitas birokrasi, serta kesinambungan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan ke depan.
Masyarakat diminta untuk bersabar menanti pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Ali Mustofa