Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini

Zakarias Fariury • Selasa, 15 April 2025 | 16:04 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto
Presiden RI, Prabowo Subianto

RADAR KUDUS - Wacana mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik.

Topik ini bahkan sempat menempati posisi puncak dalam daftar pencarian Google dalam beberapa hari terakhir.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Spekulasi yang beredar masih belum memiliki dasar regulasi atau kebijakan formal.

Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.

Gaji ASN Sudah Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Sebelum isu kenaikan gaji untuk tahun 2025 mencuat, pemerintah telah lebih dulu merealisasikan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2024.

Kebijakan kenaikan sebesar 8 persen tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023. Kenaikan itu mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi ASN terhadap pelayanan publik, sekaligus upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

Wacana Kenaikan Gaji 2025 Belum Diperjelas

Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen pada tahun 2025 terus beredar luas, terutama di media sosial.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun kementerian atau lembaga negara yang memberikan kepastian mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Tak Naik 16 Persen, PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim Akan Terima Gaji 13 Juga, Cek Jadwalnya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi struktur penggajian untuk tahun depan.

“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan,” ujar Rini, seperti dikutip dari detikFinance.

Ia menjelaskan bahwa dinamika ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses transisi pemerintahan serta penyesuaian struktur kelembagaan dan anggaran.

Kondisi tersebut turut mempengaruhi perencanaan kebijakan penggajian di tubuh ASN.

Kesejahteraan ASN Tetap Jadi Fokus Pemerintah

Meskipun belum ada kepastian mengenai angka kenaikan gaji di tahun mendatang, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama.

Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan, khususnya dengan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan kebijakan penggajian yang tepat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta publik untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan oleh otoritas berwenang.

Baca Juga: Bukan 16 atau 8 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim di 2025

Struktur Gaji PNS Masih Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024

Hingga saat ini, skema penggajian PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja pegawai.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tabel Gaji 2025 Tetap Berlaku Sesuai Regulasi

Meski belum ada perubahan nilai nominal, Kementerian Keuangan tetap mempertahankan struktur gaji tahun 2025 berdasarkan regulasi yang ada, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.

Struktur gaji ini disediakan dalam bentuk tabel resmi dan dapat diakses publik melalui situs Kementerian Keuangan.

Tabel tersebut menjadi pedoman sah dalam memahami sistem penggajian PNS yang berlaku saat ini.

Link Tabel Gaji PNS: Klik disini

Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025

Masyarakat Diminta Tunggu Informasi Resmi

Hingga kini, kabar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 belum memiliki dasar hukum ataupun pengumuman resmi dari pemerintah.

Wacana tersebut masih dalam tahap spekulatif di tengah proses adaptasi pemerintahan baru.

Pemerintah terus menjamin bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu agenda prioritas.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mengandalkan informasi dari sumber resmi dan menghindari kabar simpang siur yang dapat menyesatkan.

Gaji Pokok TNI dan Polri

1. Golongan Tamtama

Prajurit Dua (Prada)/Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300

Kopral Kepala (Kopka)/Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700

2. Golongan Bintara

Sersan Dua (Serda)/Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700

Pembantu Letnan Dua (Pelda)/Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400

3. Golongan Perwira Pertama

Letnan Dua (Letda)/Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300

Kapten/ Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100

4. Golongan Perwira Menengah

Mayor/Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600

Kolonel/Kombes (Komisaris Besar Polisi): Rp3.446.000 – Rp5.663.000

5. Golongan Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal (Brigjen)/Inspektur Jenderal (Irjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100

Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Besaran Tunjangan Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I:

Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II:

IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III:

IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IV:

IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan

Ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Batasan ini ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang diemban. Berikut rincian BUP yang berlaku:

58 tahun: Untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Termasuk di dalamnya Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

60 tahun: Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

65 tahun: Untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain itu, terdapat pengaturan khusus bagi profesi tertentu dalam jabatan fungsional:

Guru: BUP 60 tahun

Dosen: BUP 65 tahun

Profesor, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama: BUP hingga 70 tahun

Editor : Ali Mustofa
#PP Kenaikan Gaji TNI #BKN klarifikasi gaji PNS #pencairan gaji pensiunan pns #Rincian gaji pensiunan #Gaji PNS dan P3K 2025 #jokowi naikkan gaji tni #skala gaji PNS #pengurangan gaji pensiunan #sri mulyani #Gaji PNS Indonesia #THR dan Gaji Pensiunan PNS tahun 2024 Naik #Gaji PNS Maret 2025 #besaran gaji PNS di 2025 #prabowo #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Rincian kenaikan gaji TNI #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #pencairan gaji pensiunan #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #daftar gaji tni #Besaran Gaji PNS 2024 #Daftar Besaran Gaji Pensiunan Golongan I sampai IV #kenaikkan gaji tni polri #gaji PNS 2025 naik #Keterlambatan gaji pensiunan Februari 2025 #Gaji pensiunan PNS #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Gaji PNS terbaru 2025 #gaji pensiunan PNS dan PPPK #rincian gaji pensiunan PNS bulan maret #Gaji TNI/Porli #Rincian Gaji Pensiunan PNS #kemenkeu #kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 #gaji PNS naik 16 persen #PP Kenaikan Gaji TNI/Porli #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #gaji pensiunan PNS bulan Maret #besaran gaji TNI dan Polri #penundaan gaji pns #Rincian Gaji TNI #gaji pns 2025 #gaji TNI #Gaji TNI 2024 #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #pembayaran gaji pns #Gaji TNI dan Polri 2024 #Gaji pensiunan PNS terbaru #Gaji PNS Guru #gaji pns naik #Gaji Pensiunan PNS Naik #gaji pns #mencairkan gaji pensiunan #Sri Mulyani gaji PNS #Gaji TNI 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 yang Dikejutkan Presiden Jokowi #penundaan gaji pensiunan PNS #Gaji TNI naik #gaji pensiunan pokok #kapan gaji TNI naik #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #Gaji Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #naik gaji PNS #kenaikan gaji TNI #kenaikkan gaji tni dan polri #Gaji pensiunan janda duda #Gaji TNI dan Polri 2025 #kenaikan gaji PNS #Besaran kenaikan gaji PNS 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan