RADAR KUDUS - Wacana mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Topik ini bahkan sempat menempati posisi puncak dalam daftar pencarian Google dalam beberapa hari terakhir.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Spekulasi yang beredar masih belum memiliki dasar regulasi atau kebijakan formal.
Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.
Gaji ASN Sudah Naik 8 Persen Mulai Januari 2024
Sebelum isu kenaikan gaji untuk tahun 2025 mencuat, pemerintah telah lebih dulu merealisasikan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2024.
Kebijakan kenaikan sebesar 8 persen tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023. Kenaikan itu mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi ASN terhadap pelayanan publik, sekaligus upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.
Wacana Kenaikan Gaji 2025 Belum Diperjelas
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen pada tahun 2025 terus beredar luas, terutama di media sosial.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun kementerian atau lembaga negara yang memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen, PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim Akan Terima Gaji 13 Juga, Cek Jadwalnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait revisi struktur penggajian untuk tahun depan.
“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan,” ujar Rini, seperti dikutip dari detikFinance.
Ia menjelaskan bahwa dinamika ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses transisi pemerintahan serta penyesuaian struktur kelembagaan dan anggaran.
Kondisi tersebut turut mempengaruhi perencanaan kebijakan penggajian di tubuh ASN.
Kesejahteraan ASN Tetap Jadi Fokus Pemerintah
Meskipun belum ada kepastian mengenai angka kenaikan gaji di tahun mendatang, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama.
Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan, khususnya dengan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan kebijakan penggajian yang tepat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau agar tidak terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta publik untuk menunggu informasi resmi yang disampaikan oleh otoritas berwenang.
Baca Juga: Bukan 16 atau 8 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, Pensiunan, TNI Polri dan Hakim di 2025
Struktur Gaji PNS Masih Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024
Hingga saat ini, skema penggajian PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja pegawai.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tabel Gaji 2025 Tetap Berlaku Sesuai Regulasi
Meski belum ada perubahan nilai nominal, Kementerian Keuangan tetap mempertahankan struktur gaji tahun 2025 berdasarkan regulasi yang ada, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.
Struktur gaji ini disediakan dalam bentuk tabel resmi dan dapat diakses publik melalui situs Kementerian Keuangan.
Tabel tersebut menjadi pedoman sah dalam memahami sistem penggajian PNS yang berlaku saat ini.
Link Tabel Gaji PNS: Klik disini
Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Masyarakat Diminta Tunggu Informasi Resmi
Hingga kini, kabar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 belum memiliki dasar hukum ataupun pengumuman resmi dari pemerintah.
Wacana tersebut masih dalam tahap spekulatif di tengah proses adaptasi pemerintahan baru.
Pemerintah terus menjamin bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu agenda prioritas.
Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mengandalkan informasi dari sumber resmi dan menghindari kabar simpang siur yang dapat menyesatkan.
Gaji Pokok TNI dan Polri
1. Golongan Tamtama
Prajurit Dua (Prada)/Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Kopral Kepala (Kopka)/Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
2. Golongan Bintara
Sersan Dua (Serda)/Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Pembantu Letnan Dua (Pelda)/Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
3. Golongan Perwira Pertama
Letnan Dua (Letda)/Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Kapten/ Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
4. Golongan Perwira Menengah
Mayor/Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Kolonel/Kombes (Komisaris Besar Polisi): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
5. Golongan Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal (Brigjen)/Inspektur Jenderal (Irjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Besaran Tunjangan Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Batasan ini ditentukan berdasarkan jenis jabatan yang diemban. Berikut rincian BUP yang berlaku:
58 tahun: Untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan. Termasuk di dalamnya Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
60 tahun: Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
65 tahun: Untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain itu, terdapat pengaturan khusus bagi profesi tertentu dalam jabatan fungsional:
Guru: BUP 60 tahun
Dosen: BUP 65 tahun
Profesor, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama: BUP hingga 70 tahun
Editor : Ali Mustofa