RADAR KUDUS - Isu mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025 mendadak menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Topik tersebut bahkan sempat menempati daftar teratas pencarian Google dalam beberapa hari terakhir.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Kenaikan Gaji ASN 2024 Sudah Direalisasikan
Sebelum wacana kenaikan gaji tahun 2025 mencuat, pemerintah telah lebih dulu merealisasikan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara dan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Kabar Kenaikan Gaji 2025 Masih Belum Dikonfirmasi
Meski isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen terus berkembang di media sosial, belum ada lembaga pemerintah yang memberikan konfirmasi resmi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pembahasan khusus terkait revisi penggajian ASN untuk tahun 2025.
“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan,” ujar Rini dalam sebuah keterangan pers, dikutip dari detikFinance.
Menurutnya, belum adanya pembahasan tersebut juga disebabkan oleh proses penyesuaian kelembagaan dan anggaran di masa awal pemerintahan baru yang masih berlangsung, sehingga mempengaruhi perencanaan kebijakan penggajian.
Pemerintah Pastikan Kesejahteraan ASN Tetap Jadi Prioritas
Meski belum ada kejelasan terkait kenaikan gaji tahun depan, pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur negara tetap menjadi prioritas utama.
Kementerian PAN-RB menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang optimal bagi ASN.
Baca Juga: Benarkah Naik 16 Persen? Kemenkeu Rilis Resmi Tabel Gaji PNS di 2025
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari otoritas terkait.
Struktur Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024
Saat ini, sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri Tak Naik 16 Persen! Ini Nominal yang Ditetapkan
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tabel Gaji PNS 2025 Masih Berlaku
Kementerian Keuangan telah menerbitkan struktur gaji PNS tahun 2025 berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Meskipun belum ada penyesuaian angka, tabel tersebut tetap menjadi acuan resmi dan dapat diakses publik melalui situs Kementerian Keuangan.
Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025 masih belum memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah belum mengeluarkan peraturan atau kebijakan resmi terkait hal tersebut.
Di tengah transisi pemerintahan, sejumlah proses penyesuaian masih berlangsung. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dan tidak terjebak pada spekulasi yang berpotensi menyesatkan.
Pemerintah tetap menjamin bahwa peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu prioritas strategis ke depan. (*)
Editor : Mahendra Aditya