RADAR KUDUS – Warga Jawa Barat kembali dibuat tersenyum lebar.
Gubernur Jawa Barat yang baru, Dedi Mulyadi, langsung tancap gas dengan meluncurkan program-program pro-rakyat yang konkret dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Terbaru, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dengan plat luar provinsi Jawa Barat yang ingin melakukan mutasi ke wilayah Jabar. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
"Bagi warga Jabar, maupun perusahaan yang beroperasi di Jabar, saya minta mulai besok segera mutasikan kendaraannya. Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan,” kata Dedi melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Selasa (8/4/2025).
Langkah ini disebut sebagai kelanjutan dari reformasi fiskal daerah yang ingin menguatkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur secara adil.
Sebab menurut Dedi, selama ini banyak kendaraan dari luar provinsi yang beroperasi di Jawa Barat, namun pembayaran pajaknya justru masuk ke provinsi asal kendaraan tersebut.
Mengapa Ini Penting?
Kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintahan, turut menggunakan fasilitas jalan dan infrastruktur daerah.
Namun, jika kendaraan tersebut tidak berplat Jabar, maka kontribusi pajaknya tidak kembali ke kas daerah.
“Jalan rusak ditanggung masyarakat Jabar, tapi yang pakai dan rusak malah kendaraan luar. Ini tidak adil,” tegas Dedi dalam unggahan videonya.
Dengan program ini, Dedi berharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan dan menciptakan ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Barat.
Apa Saja yang Digratiskan?
Program ini memberikan pembebasan untuk:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Namun demikian, masyarakat tetap harus membayar beberapa komponen lain yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain:
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Biaya penerbitan STNK dan BPKB
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
-
Warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan berplat luar provinsi
-
Perusahaan swasta yang beroperasi di Jawa Barat
-
Instansi pemerintahan pusat yang memiliki kendaraan dinas di wilayah Jabar
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Cara Mengikuti Program Bebas Pajak dan Balik Nama
-
Siapkan dokumen kendaraan lengkap, termasuk KTP pemilik, STNK, dan BPKB.
-
Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat.
-
Lakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan.
-
Nikmati pembebasan pajak dan BBNKB sesuai ketentuan program.
Langkah Strategis Meningkatkan PAD
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menyambut positif program ini.
Menurut data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar, per 2024 terdapat sekitar 540.000 kendaraan berplat luar provinsi yang beroperasi di Jawa Barat.
Jika setengah dari jumlah itu melakukan mutasi dan balik nama, maka diperkirakan akan terjadi kenaikan signifikan dalam pendataan kendaraan resmi di Jabar yang akan berdampak langsung terhadap realisasi pajak di tahun-tahun mendatang.
Kepala Bappenda Jabar menyebut, langkah ini juga bisa menjadi solusi mengatasi data kendaraan siluman yang beroperasi namun tak tercatat dalam sistem Samsat Jabar.
Jejak Gebrakan Awal Dedi Mulyadi
Sejak resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025, Dedi Mulyadi telah meluncurkan beberapa kebijakan populis yang menuai respons positif. Di antaranya:
-
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor per 1 Maret 2025
-
Penertiban penggalangan dana di jalan raya yang dianggap mengganggu ketertiban umum
-
Penataan kawasan wisata dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama ekonomi
Dedi juga dikenal aktif menyuarakan kepentingan masyarakat kecil, serta mendorong program-program pro-rakyat melalui kanal digital seperti YouTube dan Instagram yang memiliki jutaan pengikut.
Reaksi Masyarakat
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan ini langsung viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp warga Jabar.
Banyak warganet menyambut antusias dan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Baru dilantik langsung kerja nyata. Salut buat Pak Dedi,” tulis akun @nurhikmah_27 di Instagram.
Sementara itu, komunitas otomotif di Bandung dan Bekasi juga mulai ramai membicarakan rencana mutasi kendaraan berplat luar, terutama dari DKI Jakarta dan Banten.
Catatan Penting: Jangan Sampai Terlewat!
Periode program ini terbatas, hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Jika Anda memiliki kendaraan dari luar provinsi dan berdomisili atau beroperasi di Jawa Barat, inilah saat terbaik untuk melakukan mutasi kendaraan tanpa harus membayar pajak maupun biaya balik nama.
Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan! (*)
Editor : Mahendra Aditya