Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Maksimal Gaji Jika Kamu Mau Beli Rumah Subsidi. Cek Sekarang!

Zakarias Fariury • Minggu, 13 April 2025 | 23:12 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah kembali merevisi batas maksimal penghasilan untuk masyarakat yang ingin memperoleh rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan kenaikan syarat penghasilan bagi penerima manfaat rumah subsidi dari sebelumnya Rp 13 juta menjadi Rp 14 juta untuk pasangan menikah, sementara untuk individu lajang kini batasannya ditetapkan sebesar Rp 12 juta.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Maruarar Sirait—yang akrab disapa Ara—dalam konferensi pers di kantor Kementerian PKP pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Tak Naik 16 Persen? Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pembaruan data dan rekomendasi Badan Pusat Statistik (BPS), serta hasil rapat kabinet bersama Presiden dan jajaran kementerian terkait.

“Saya hormati Kepala BPS dalam rapat kabinet itu. Dari data yang dikeluarkan BPS, kita sepakati bahwa untuk Jabodetabek, batas penghasilan maksimal bagi yang lajang adalah Rp 12 juta, dan bagi yang sudah menikah Rp 14 juta. Sepakat ya, ini berubah lagi dari kemarin, tapi bagus. Ini kabar baik, artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat,” ungkap Ara.

Payung Hukum Segera Ditetapkan

Meski demikian, Ara menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas untuk menguatkan kebijakan ini.

Ia memastikan bahwa surat keputusan menteri mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diterbitkan pada 21 April 2025 mendatang.

“21 April akan keluar surat keputusan menteri mengenai kriteria MBR, jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS,” ujar Maruarar.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pembaruan menyeluruh atas regulasi sebelumnya yang masih merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.

Dalam beleid tersebut, batas penghasilan maksimal penerima subsidi ditetapkan sebesar Rp 7 juta untuk lajang dan Rp 8 juta untuk pasangan menikah.

Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025

BPS Jadi Basis Data Tunggal

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa revisi batas penghasilan ini tengah difinalisasi bersama BPS dan akan diformalkan dalam keputusan menteri yang baru.

“Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan Menteri PKP karena sebelumnya keputusan berada di tangan Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS dan mempertimbangkan berbagai kajian, targetnya ditetapkan pada 21 April 2025,” kata Didyk.

Lebih lanjut, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa lembaganya tengah mengembangkan sistem data tunggal ekonomi nasional yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh program bantuan sosial pemerintah, termasuk program rumah subsidi ini.

“Tim kami sedang membangun mekanisme untuk rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal ekonomi nasional yang nantinya akan menjadi referensi utama program bantuan pemerintah apapun,” tutur Amalia.

Langkah Strategis Pro-Rakyat

Kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi dinilai sebagai langkah strategis yang pro-rakyat di tengah tekanan ekonomi yang terus berubah

Dengan penyesuaian ini, diharapkan makin banyak masyarakat, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek, yang bisa mengakses hunian layak melalui skema subsidi.

Ke depan, Kementerian PKP berkomitmen untuk terus memperluas akses hunian bersubsidi, sekaligus memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran melalui sinergi dengan lembaga statistik dan hukum terkait. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#BKN klarifikasi gaji PNS #Kades di Boyolali Minta Gaji Naik #rumah subsidi #Program Rumah Subsidi #Gaji PNS dan P3K 2025 #skala gaji PNS #Syarat rumah subsidi guru #Gaji PNS Indonesia #Gaji PNS Maret 2025 #UMK Semarang gaji naik #besaran gaji PNS di 2025 #rumah subsidi Polri #2024 gaji naik #Serahkan Rumah Subsidi #renovasi rumah subsidi #doa agar gaji naik #Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #permintaan rumah subsidi #gaji naik #gaji PNS 2025 naik #Gaji PNS terbaru 2025 #pembangunan rumah subsidi #kuota unit rumah subsidi #gaji PNS naik 16 persen #Isu kenaikan gaji PNS 2025 #penundaan gaji pns #gaji pns 2025 #rumah subsidi guru #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #pembayaran gaji pns #Kebijakan PBG rumah subsidi #tuntut gaji naik #100 000 rumah subsidi #setelah libur gaji naik #rumah subsidi termurah #kenaikan gaji PNS 2025 #naik gaji PNS #Gaji PNS malaysia #gaji naik 8 persen #kenaikan gaji PNS #1000 unit rumah subsidi untuk wartawan indonesia #Rumah Subsidi Serasa Rumah Komersil