RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menepis kabar yang menyebutkan akan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4).
Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
Konsolidasi Fiskal Jadi Fokus Utama 2025
Menurut Sri Mulyani, tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi pelaksanaan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19.
Pemerintah telah menetapkan target efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun guna menjaga kesehatan fiskal negara.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan terhadap gaji ASN dalam rangka efisiensi tersebut.
“Gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan akibat efisiensi,” katanya menambahkan.
Pernyataan Sri Mulyani turut diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa struktur penggajian ASN dalam APBN 2025 masih berada dalam koridor fiskal yang aman dan stabil.
Belum Ada Arahan Resmi dari Presiden
Hingga saat ini, belum ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Pemerintah masih mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa perubahan signifikan dalam struktur penggajian.
Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Naik di 2025. Bukan 16 Persen?
Untuk diketahui, terakhir kali pemerintah melakukan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan adalah pada Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Saat itu, ASN aktif menerima kenaikan sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12 persen sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan menopang pemulihan ekonomi nasional.
Reformasi ASN Jadi Fondasi Evaluasi Penggajian
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun reformasi kepegawaian yang komprehensif.
Fokus reformasi mencakup efisiensi jumlah pegawai, evaluasi beban kerja, serta percepatan digitalisasi birokrasi.
Reformasi ini juga akan menjadi pijakan dalam meninjau ulang struktur gaji dan tunjangan ASN agar lebih adil dan berbasis pada kinerja.
Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen di 2025, Bukan 16 Persen? Ini Penjelasannya
Ketimpangan Tunjangan Masih Diperbincangkan
Kendati gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, perbedaan mencolok dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi masih menjadi sorotan publik.
Beberapa kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan evaluasi kinerja.
Pemerintah Imbau ASN Tak Terpancing Hoaks
Sri Mulyani mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan kembali bahwa isu kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada 2025 adalah tidak benar.
“Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Sampai saat ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada 2025,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong agar masyarakat hanya mengakses informasi resmi melalui saluran yang kredibel seperti laman Kementerian Keuangan, BPK, maupun PPID masing-masing instansi.
Penyesuaian Gaji Masih dalam Tahap Pembahasan
Meskipun belum ada keputusan resmi, pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian gaji ASN dalam struktur belanja pegawai pada APBN 2025.
Selain itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji dan pensiun ke-13 juga tengah dirancang.
Jika merujuk pada tren sebelumnya, besar kemungkinan penyesuaian gaji tidak akan jauh dari angka 8 persen seperti yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri Sesuai Regulasi Terbaru
Berikut ini gambaran kisaran gaji pokok ASN dan anggota TNI/Polri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji ASN:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Gaji TNI dan Polri:
-
Tamtama: Rp1.775.000 – Rp3.197.700
-
Bintara: Rp2.272.100 – Rp4.355.400
-
Perwira Pertama: Rp2.954.200 – Rp5.163.100
-
Perwira Menengah: Rp3.240.200 – Rp5.663.000
-
Perwira Tinggi: Rp3.553.800 – Rp6.405.500
Menanti Kepastian dari Pemerintah
Pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan terkait penggajian ASN dan pensiunan akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses kajian yang menyeluruh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi, memperkuat keadilan penghasilan, serta menjaga keberlanjutan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bersabar menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan penggajian untuk tahun 2025.(*)