RADAR KUDUS - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 ramai diperbincangkan publik dan bahkan menempati posisi teratas dalam pencarian Google.
Muncul klaim bahwa gaji PNS tahun ini akan naik sebesar 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024
Sebelum membahas kabar terbaru, penting untuk mengulas kebijakan pemerintah terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan yang disampaikan Rabu, 16 Agustus 2023.
Penerapannya mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Isu Kenaikan Gaji 16 Persen di 2025 Masih Spekulatif
Meski isu kenaikan gaji PNS tahun 2025 terus bergulir di ruang publik, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari instansi pemerintah terkait.
Baik Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pernyataan mengenai rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen seperti yang beredar.
Dilkutip dari detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi gaji PNS untuk tahun 2025.
“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Menurut Rini, belum dibahasnya kenaikan gaji PNS salah satunya disebabkan oleh proses penyesuaian program dan anggaran dalam tahap awal pemerintahan baru, termasuk perubahan struktur kelembagaan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen di 2025, Bukan 16 Persen? Ini Penjelasannya
Pemerintah Tetap Prioritaskan Kesejahteraan ASN
Meski belum ada keputusan final, Rini Widyantini memastikan bahwa pembahasan terkait kesejahteraan ASN, termasuk kemungkinan kenaikan gaji, tetap menjadi prioritas pemerintah.
Kementeriannya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna merumuskan kebijakan yang tepat bagi pegawai negeri.
Dengan demikian, publik diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya dari Kemenkeu, apabila ada perubahan terkait skema gaji PNS tahun 2025.
Struktur Gaji PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024
Hingga saat ini, penetapan nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024.
Skema penggajian dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Berikut rincian nominal gaji sesuai masing-masing golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Akses Tabel Gaji PNS Tahun 2025
Sebagai panduan tambahan, Kementerian Keuangan juga telah menyediakan tabel visual yang memuat daftar lengkap gaji PNS tahun 2025.
Meskipun belum ada penyesuaian nilai, tabel tersebut tetap menjadi acuan resmi karena masih merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.
Tabel tersebut dapat diakses publik melalui tautan resmi berikut:
LINK: Tabel Gaji PNS 2025
Editor : Ali Mustofa