Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pensiunan PNS Bakal Dapat Gaji Dobel! Ada Bonus Gaji ke-13, Ini Jadwal dan Rinciannya

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 11 April 2025 | 03:43 WIB

Ilustrasi menghitung uang
Ilustrasi menghitung uang

RADAR KUDUS – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah memastikan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan menerima dua kali pencairan dana: gaji pensiun reguler seperti biasa dan tambahan gaji ke-13 yang dinanti-nantikan setiap tahun.

Langkah ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap pengabdian para abdi negara, tetapi juga bagian dari kebijakan tahunan yang diselaraskan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Para pensiunan pun bisa sedikit bernapas lega, karena kantong mereka bakal terisi lebih banyak dari biasanya.

Baca Juga: Waspada Peretasan! Ini Panduan Lengkap & Anti-Gagal Aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK


Gaji Ke-13: Bonus Rutin yang Ditunggu-tunggu

Gaji ke-13 bagi para pensiunan bukanlah hal baru. Ini merupakan kebijakan tahunan yang dirancang untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, menjelang kebutuhan besar seperti tahun ajaran baru anak-anak dan cucu mereka.

Pada tahun 2025 ini, gaji ke-13 dipastikan akan dicairkan pada bulan Juni, bersamaan dengan dimulainya tahun pelajaran baru.

Kebijakan ini sudah diteken oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari alokasi rutin dalam APBN 2025.

Pencairan ini dilakukan terpisah dari pensiun bulanan reguler yang diterima tiap awal bulan, sehingga dalam bulan tersebut, para pensiunan akan menerima dua kali transfer: satu dari pensiun tetap dan satu lagi dari gaji ke-13.


Komponen Gaji ke-13: Bukan Sekadar Tambahan Uang

Gaji ke-13 bukan hanya berisi gaji pokok atau pensiun dasar. Pemerintah menyusun pembayaran ini secara lengkap dengan berbagai komponen tunjangan tambahan, antara lain:

Dengan struktur komprehensif seperti ini, nominal yang diterima pensiunan PNS bisa mencapai jumlah yang signifikan, tergantung dari golongan dan masa kerja saat aktif dulu.

Bagi sebagian pensiunan, totalnya bahkan bisa menyamai atau melampaui dua kali gaji bulanan.


Halaman login website ASN-Digital (asndigital.bkn.go.id)
Halaman login website ASN-Digital (asndigital.bkn.go.id)

Bentuk Apresiasi Pemerintah pada Pengabdian PNS

Gaji ke-13 juga menjadi simbol apresiasi pemerintah terhadap jasa dan dedikasi PNS yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

Meski mereka telah pensiun, pemerintah tidak serta merta melepas tanggung jawab atas kesejahteraan mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari program keberlanjutan jaminan sosial dan penguatan daya beli masyarakat, terutama golongan lanjut usia.

Ini juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi menjelang pertengahan tahun.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A26 5G di Indonesia: Smartphone Rp3 Jutaan Rasa Flagship, Dapat Skin FF Free Fire Gratis!


Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 adalah para pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI/Polri dan janda/duda pensiunan yang masih aktif menerima manfaat pensiun.

Selama terdaftar dalam sistem pembayaran pensiun nasional melalui PT Taspen (untuk PNS sipil) atau PT Asabri (untuk pensiunan militer dan kepolisian), mereka akan secara otomatis menerima pencairan tersebut.

Tidak diperlukan pengajuan atau pendaftaran ulang. Sistem telah mengintegrasikan data dan akan langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing pensiunan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.


Mengapa Juni?

Pemilihan bulan Juni sebagai waktu pencairan gaji ke-13 bukan tanpa alasan.

Pemerintah menyesuaikan momen ini dengan awal tahun ajaran baru, di mana banyak keluarga menghadapi lonjakan pengeluaran seperti pembayaran uang sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan transportasi anak.

Meskipun para pensiunan tidak lagi membiayai anak secara langsung, banyak di antara mereka masih aktif membantu pembiayaan pendidikan cucu.

Gaji ke-13 ini pun menjadi bantuan tepat waktu untuk menjaga keseimbangan finansial rumah tangga mereka.


 

PEMBERIAN THR: Suasana apel pagi Bupati Blora dengan Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan dicairkan THR ASN
PEMBERIAN THR: Suasana apel pagi Bupati Blora dengan Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan dicairkan THR ASN

Tak Hanya Pensiunan, ASN Aktif Juga Terima

Selain pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, pegawai kementerian/lembaga, serta pegawai pemerintah daerah.

Namun tentu, besaran dan komponen yang diterima ASN aktif bisa sedikit berbeda, menyesuaikan struktur gaji aktif yang lebih kompleks.

Meski begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan tetap menjadi hak istimewa yang tidak dilupakan oleh pemerintah dalam penyusunan anggaran tahunan.


Pemerintah Minta Pensiunan Waspada Penipuan

Pemerintah juga mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap penipuan berkedok pencairan gaji ke-13.

Belakangan ini, marak modus penipuan melalui SMS, telepon, atau media sosial yang mengatasnamakan Taspen atau lembaga pemerintah lainnya.

Pensiunan dihimbau untuk tidak memberikan data pribadi atau PIN ATM kepada siapapun. Proses pencairan hanya dilakukan secara langsung ke rekening bank yang terdaftar, dan tidak pernah melalui perantara individu atau pihak ketiga. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#pencairan gaji pensiunan pns #Cara Cek Gaji Pensiunan PNS #hak pensiunan PNS #Rincian Gaji Pensiunan PNS #pensiunan pns #sistem penggajian pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS terbaru #tunjangan pensiunan pns #Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair #Gaji Ke 13 Pensiunan PNS