RADAR KUDUS - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2025 kembali mencuat ke permukaan.
Isu ini memicu beragam spekulasi, terutama terkait besaran persentase kenaikan yang akan diterapkan pemerintah.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi angka pasti kenaikan gaji tersebut.
Rencana penyesuaian gaji ASN tahun depan telah tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dokumen tersebut menjadi acuan awal bagi pemerintah dalam menyusun prioritas belanja negara, termasuk kebijakan penggajian aparatur negara.
Salah satu fokus dalam belanja pegawai tahun depan adalah penyesuaian gaji ASN yang mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji dan pensiun ke-13.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran pegawai sembari menjaga daya beli aparatur negara, yang pada akhirnya diharapkan mendukung kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi persentase kenaikan gaji yang akan diberlakukan pada tahun 2025, termasuk waktu penerapannya.
Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, besar kemungkinan kenaikan berada di kisaran 8 persen, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN aktif sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai di tengah tekanan ekonomi pascapandemi.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Sampai dengan adanya keputusan baru, skema gaji PNS masih mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pemerintah terus mengkaji kebijakan penggajian PNS agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Kenaikan gaji diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu pegawai, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
Editor : Mahendra Aditya