RADAR KUDUS – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah memasuki babak krusial.
Bagi ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah menghadapi ujian kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun sebelum duduk di hadapan layar ujian, ada satu hal penting yang wajib dilakukan: mencetak kartu ujian!
Tahap ini bukan sekadar formalitas. Tanpa kartu peserta, jangan harap bisa mengikuti ujian dan mengamankan peluang menjadi abdi negara.
Apalagi, dengan status PPPK, para pegawai berpeluang mendapatkan penghasilan yang jauh lebih stabil, bahkan dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu dengan hak-hak yang lebih lengkap.
Kapan dan Bagaimana Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2?
Mengacu pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian berlangsung pada 9 hingga 16 April 2025. Artinya, pencetakan kartu ujian sudah bisa dilakukan mulai Rabu, 9 April 2025.
Berikut langkah mudah mencetak kartu ujian PPPK 2024 Tahap 2:
-
Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
-
Login menggunakan NIK dan password masing-masing.
-
Masuk ke halaman “Resume Pendaftaran”.
-
Klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
-
Simpan dan cetak kartu tersebut. Jangan lupa membawanya saat ujian berlangsung.
Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan masuk ruang ujian. Jadi pastikan dokumen ini dicetak dan disimpan dengan baik, ya!
Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Tahap 2
Seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 direncanakan berlangsung mulai April hingga Mei 2025.
Pemerintah berharap proses seleksi berjalan lancar agar pengangkatan ASN bisa dilakukan tepat waktu, sesuai dengan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK nasional.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, PPPK yang lolos tahap seleksi ini akan menjalani penetapan NIP paling lambat 10 September 2025, dan secara resmi diangkat paling lambat 1 Oktober 2025.
Baca Juga: JANGAN BINGUNG! Begini Cara Cek Gaji Pensiunan PNS Agar Tak Terlambat Masuk Rekening
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Apa Artinya?
Menariknya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja dengan jam terbatas dan menerima honorarium berdasarkan kemampuan anggaran instansi.
Namun, jika instansi terkait memiliki dana dan menilai kinerja pegawai tersebut baik, mereka bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu dengan hak dan beban kerja yang setara dengan pegawai ASN penuh lainnya.
Ini menjadi kabar gembira, terutama bagi peserta yang sebelumnya belum berhasil dalam seleksi CPNS atau tidak lolos mengisi formasi PPPK Tahap 1 dan 2. Status sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi peluang kedua untuk mengabdi kepada negara, sekaligus memperbaiki jenjang karier dan penghasilan.
Formasi PPPK Paruh Waktu dan Syaratnya
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan di bidang:
-
Pendidikan (guru dan tenaga kependidikan),
-
Kesehatan (tenaga medis dan paramedis),
-
Teknis (termasuk pengelola dan operator layanan operasional).
Adapun syarat utama menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain:
-
Telah terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN,
-
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus,
-
Atau mengikuti seleksi PPPK Tahap 1/2 tetapi belum berhasil mengisi formasi.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
-
Instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
-
MenPAN-RB menetapkan formasi kebutuhan, termasuk jenis jabatan dan unit penempatan.
-
Usulan nomor induk PPPK diajukan kepada Kepala BKN.
-
BKN menetapkan dan menerbitkan nomor induk PPPK.
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya
Pentingnya Menyiapkan Diri Sejak Dini
Dengan peluang seleksi semakin terbuka, termasuk opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, peserta diimbau tidak hanya fokus pada administrasi teknis seperti cetak kartu ujian, tetapi juga mulai mempersiapkan diri menghadapi tes kompetensi. Materi ujian biasanya meliputi:
-
Kompetensi Teknis sesuai formasi jabatan,
-
Kompetensi Manajerial,
-
Kompetensi Sosial Kultural.
Untuk sukses, peserta disarankan memperbanyak latihan soal berbasis CAT dan mengikuti try out daring yang kini banyak tersedia secara gratis maupun berbayar.
ASN dan Gaji Tetap, Siapa yang Tak Mau?
Meski PPPK bukan PNS, status sebagai Aparatur Sipil Negara tetap memberikan kestabilan pekerjaan dan penghasilan.
Dengan kenaikan gaji ASN yang terus diupayakan pemerintah, termasuk tunjangan kinerja dan jaminan sosial, posisi sebagai PPPK kian diminati masyarakat.
Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji pegawai dapat setara dengan PNS golongan yang sama, tergantung jabatan dan masa kerja.
Dengan begitu, peluang ini tidak hanya soal pekerjaan, tapi juga tentang masa depan yang lebih aman secara finansial.
Satu Kartu, Seribu Peluang
Proses seleksi PPPK 2024 Tahap 2 kini memasuki masa krusial. Jangan remehkan satu langkah kecil seperti mencetak kartu ujian.
Di balik selembar kartu itulah, jalan menuju status ASN terbuka lebar. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar pekerjaan, tapi tonggak hidup yang menentukan arah karier dan stabilitas ekonomi keluarga.
Selamat berjuang, calon ASN! Jangan lupa kartu ujianmu, karena masa depanmu bisa dimulai dari sana. (*)