RADAR KUDUS - Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 menggegerkan dunia maya.
Isu ini pertama kali mencuat awal April 2025 dan hingga kini terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, mulai dari grup WhatsApp ASN hingga trending di mesin pencari Google.
Banyak kalangan ASN mulai menghitung-hitung besaran pendapatan yang akan mereka terima bila kabar tersebut benar terealisasi.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, antusiasme para abdi negara sudah terlihat nyata.
Pencarian kata kunci “gaji PNS naik 2025” melonjak tajam sejak 7 April lalu, dan masih menempati posisi atas hingga hari ini, Rabu (9/4/2025), menurut pantauan Google Trends.
Sumber isu ini berasal dari spekulasi internal sejumlah pihak yang menyebut bahwa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengawal program kenaikan gaji sebagai bagian dari penyesuaian kesejahteraan ASN pascapemilu 2024.
Disebutkan bahwa rencana ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pendapatan sekaligus memperkuat motivasi birokrasi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Gaji PNS & Pensiunan yang Naik 16 Persen, Termasuk TNI-Polri ! Ini Rincian Lengkapnya
Payung Hukum Gaji PNS Masih Berlaku
Perlu dicatat, saat ini gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan menjadi dasar penggajian terbaru yang berlaku per awal tahun ini.
Dalam skema gaji terbaru itu, PNS dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun digolongkan dalam empat golongan besar, dari Golongan I hingga IV, dengan rentang gaji pokok dari Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta per bulan.
Namun jika benar kenaikan 16 persen tersebut diberlakukan pada 2025, maka seluruh nominal gaji pokok ASN akan mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Berikut simulasi perkiraannya:
Untuk Golongan I (terendah), gaji akan meningkat menjadi antara Rp 1,95 juta hingga Rp 3,36 juta.
Sedangkan bagi Golongan II, yang umumnya diisi oleh PNS dengan pendidikan menengah hingga diploma, rentangnya menjadi Rp 2,53 juta hingga Rp 4,78 juta.
Golongan III, yang mayoritas dihuni oleh lulusan sarjana dan magister, gajinya diperkirakan naik menjadi antara Rp 3,23 juta sampai Rp 6 juta lebih.
Sementara puncaknya ada di Golongan IV, yakni kalangan eselon atas dan jabatan fungsional madya hingga utama, dengan estimasi gaji baru antara Rp 3,81 juta hingga Rp 7,39 juta per bulan.
Peningkatan ini tentu membawa angin segar bagi para ASN, terutama di tengah tingginya inflasi dan tekanan ekonomi global yang berdampak pada kebutuhan hidup harian.
Dengan naiknya gaji, daya beli ASN bisa ikut terdongkrak, sekaligus memberi ruang untuk memperbaiki standar hidup para pegawai negara yang selama ini kerap tertekan oleh kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan anak sekolah.
Masih Belum Resmi, Tapi Harapan Membumbung
Meski simulasi ini membuat para ASN senyum-senyum, penting untuk dipahami bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait wacana kenaikan gaji tersebut.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, dalam pernyataan terakhirnya hanya menyebut bahwa kebijakan penggajian PNS di tahun 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih, mengingat transisi pemerintahan akan terjadi (*)
Editor : Mahendra Aditya