RADAR KUDUS - Pemerintah telah menetapkan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 akan mulai diangkat paling lambat 1 Juni 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan maksimal pada Oktober 2025.
Kabar baik ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, dan disambut antusias para peserta seleksi tahun lalu.
Lebih menggembirakan lagi, tahun 2025 ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk CPNS dan PPPK, akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, sebagai kelanjutan dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN yang telah dimulai pada 2024.
Gaji CPNS: Dapat 80 Persen dari Gaji Pokok
Bagi para CPNS yang baru diangkat, besaran gaji yang diterima tidak langsung 100 persen dari gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, CPNS akan menerima 80 persen dari total gaji pokok yang menjadi hak mereka, hingga nantinya resmi diangkat menjadi PNS penuh.
Meski demikian, jumlah tersebut tetap tergolong kompetitif dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan sesuai jabatan dan status keluarga.
Gaji PPPK Disesuaikan Pendidikan & Golongan
Untuk PPPK, skema penggajian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.
Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang setara, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN 2024 (Setelah Kenaikan 8%)
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 8 persen pada 2025:
???? Golongan I (Umumnya lulusan SD–SMP)
-
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
-
1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
-
1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
-
1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
???? Golongan II (Lulusan SMA–D1)
-
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
-
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
???? Golongan III (D3 hingga S1)
-
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
-
3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
-
3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
-
3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
???? Golongan IV (S2–S3 dan jabatan tinggi)
-
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
-
4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Lima Tunjangan Wajib ASN: Total Bisa Tambah Jutaan Rupiah!
Tak hanya gaji pokok, ASN juga berhak atas lima jenis tunjangan yang nilainya cukup signifikan dan tergantung pada status masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Nilainya bervariasi, tergantung instansi dan jabatan. Bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, terutama di kementerian strategis. -
Tunjangan Istri/Suami:
Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. -
Tunjangan Anak:
Sebesar 4 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. -
Tunjangan Jabatan:
Khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Nominalnya diatur sesuai beban tanggung jawab jabatan. -
Tunjangan Makan (per hari kerja):
-
Golongan I & II: Rp35.000
-
Golongan III: Rp37.000
-
Golongan IV: Rp41.000
-
ASN Makin Sejahtera, Pemerintah Perkuat Profesionalisme
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN semakin profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem penggajian agar lebih adil dan kompetitif, serta menjadikan profesi ASN sebagai karier yang bermartabat dan menjanjikan.
Bagi masyarakat yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, momen pengangkatan resmi semakin dekat.
Jangan lupa lengkapi dokumen, cek status di portal resmi, dan siapkan diri menghadapi tugas negara! (*)
Editor : Mahendra Aditya