Mahendra Aditya Restiawan• Rabu, 9 April 2025 | 17:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa kabar gembira bagi pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan, yang selama ini menggunakan kendaraan bernomor polisi luar Jawa Barat namun beroperasi di wilayah Jabar.
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, mereka diberi kesempatan untuk melakukan mutasi kendaraan ke Jabar tanpa dikenai pajak kendaraan tahunan maupun biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mencakup pembayaran untuk pengurusan BPKB dan STNK, karena kewenangannya bukan di tingkat provinsi.
Namun, kesempatan emas ini sebaiknya tidak disia-siakan, apalagi mengingat banyak kendaraan dari luar daerah yang justru membebani infrastruktur Jabar tanpa memberikan kontribusi fiskal kepada daerah.
“Jangan sampai operasinya di Jabar, tapi pajaknya masuk ke provinsi lain. Mulai sekarang ayo tertib dan manfaatkan pembebasan ini,” ujar Gubernur di halaman Gedung Sate.
Skandal Pungutan Liar di Bogor: Sopir Dipaksa Bayar Rp250 Ribu Demi Bisa Narik
Sebuah skandal memalukan mencuat ke publik usai seorang sopir angkot bernama Eman Hidayat mengaku telah dipaksa membayar uang hingga Rp250 ribu agar bisa tetap beroperasi di jalur Cibedug, Kabupaten Bogor.
Uang tersebut dipungut oleh Kelompok Kerja Supir Umum (KKSU) yang mengaku bisa “mengamankan” angkutan dari razia atau gangguan lain.
“Waktu itu saya dipungut Rp250 ribu sama KKSU.
Katanya biar aman narik selama musim Lebaran,” ungkap Eman, yang kemudian viral karena pernyataannya dalam sebuah video klarifikasi.
Ironisnya, klarifikasi tersebut justru memantik kontroversi lain.
Pak Dadang, seorang pejabat Dinas Perhubungan Bogor, sempat dituding ikut menikmati pungutan tersebut, meski akhirnya terbukti tidak terlibat dan justru merasa difitnah.
Menyikapi temuan ini, Gubernur Jawa Barat bereaksi keras. Ia meminta agar Polres Bogor segera menyelidiki KKSU dan menindak siapapun yang terlibat dalam pungutan liar tersebut.
“Kalau benar ada pungli Rp250 ribu dan bukan sekali, langsung laporkan ke polisi. Saya tidak akan toleransi! Jangan sampai jalanan kita dikotori oleh oknum yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur juga menekankan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap petugas Dishub yang bekerja jujur.
Dirinya bahkan meminta Pak Dadang untuk tetap melanjutkan tugas dengan integritas tinggi, meski sempat menjadi sasaran perundungan netizen akibat salah narasi.
Tangisan Pegawai Dishub: Apresiasi atau Salah Ucap?
Pak Dadang, pejabat Dishub yang sempat viral karena menangis saat diwawancarai, mengaku tangisnya bukan karena rasa bersalah, tetapi karena merasa pekerjaannya diapresiasi langsung oleh Gubernur.
Namun, narasi yang berkembang di publik justru menyimpulkan bahwa tangisan tersebut akibat rasa penyesalan karena terlibat pungli, yang ternyata tidak benar.
Kesalahan narasi ini mencuat karena miskomunikasi dan kurangnya klarifikasi dari awal.
“Saya menangis karena selama ini bekerja keras, dan ketika akhirnya dihargai, saya sangat terharu. Tapi malah jadi bahan bully,” katanya.
Klarifikasi dan Maaf Terbuka: “Saya Salah Bicara”
Eman Hidayat, sang sopir, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pak Dadang dan Gubernur.
Ia mengakui bahwa ucapannya salah, dan berjanji akan bersikap jujur dalam pemeriksaan kepolisian.
“Saya dari komunitas supir Bogor, minta maaf sebesar-besarnya atas ucapan yang membuat gaduh. Saya salah,” ucapnya dalam pertemuan yang disaksikan langsung oleh Gubernur.
Permintaan maaf tersebut diterima, namun Gubernur menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar ada kejelasan siapa sebenarnya pelaku utama pungli dan agar tidak ada pihak yang merasa difitnah tanpa bukti.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa KKSU Cibedug memang melakukan pungutan Rp250 ribu kepada ratusan sopir angkot dengan dalih sebagai "kompensasi" untuk bisa tetap beroperasi selama masa penertiban.
Parahnya lagi, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah atau instansi resmi, melainkan digunakan oleh kelompok itu untuk kepentingan internal.
Meskipun sempat dikembalikan, Gubernur tetap meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas, bahkan jika perlu dilakukan penahanan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Solusi Pemerintah: Kompensasi untuk Pengusaha Angkot Jujur
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha angkot yang patuh dan tidak terlibat dalam praktik pungli, Gubernur berjanji akan memberikan kompensasi finansial khusus, terutama bagi mereka yang kehilangan setoran karena kebijakan razia dan penertiban lalu lintas selama musim mudik.
Data sedang dikumpulkan dan rencananya bantuan ini akan disalurkan pada 12 April 2025.
Pemerintah juga tengah merancang program angkutan massal multifungsi, yang akan dimulai di Depok dan Bogor, untuk menggantikan sistem angkot konvensional yang dinilai tidak lagi efisien.
Transportasi Jabar Akan Direvolusi
Gubernur mengungkapkan bahwa Jawa Barat sedang menyiapkan revolusi transportasi, di mana kendaraan angkutan dirancang tidak hanya untuk angkut penumpang harian, tetapi juga difungsikan sebagai angkutan wisata dan pelajar.
“Bayangkan, satu mobil bisa muat 24 orang, bisa naik ke Puncak, ada musiknya, bersih, nyaman. Ini bukan angkot biasa, tapi bagian dari wajah baru transportasi Jabar,” ujar Gubernur penuh semangat.
Netizen Harus Bijak, Pemerintah Harus Tegas
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa narasi yang salah bisa merusak reputasi seseorang yang tidak bersalah.
Namun, di sisi lain, pungutan liar harus diberantas sampai ke akar-akarnya, dan tak boleh ada pembiaran sekecil apapun terhadap praktik curang di jalanan.
Pemerintah meminta publik untuk bijak menanggapi informasi di media sosial, sementara pihak berwajib diminta bertindak cepat dan tegas. Yang salah, dihukum. Yang benar, dibela.
“Jangan karena uang Rp250 ribu, kita melacurkan diri untuk sesuatu yang tidak bermanfaat,” tutup Gubernur dengan tegas. (*)