RADAR KUDUS - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total sebanyak 9,4 juta aparatur negara akan menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3), menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ini Setelah Lebaran
Sementara itu, THR atau gaji ke-14 akan diberikan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni mulai Senin, 17 Mei 2025.
Kebijakan Nasional bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden dalam pernyataan resminya, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian kedua tunjangan tersebut bertujuan untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan masa libur Idulfitri.
Baca Juga: Daftar 22 Kementerian Baru yang Buka Formasi CPNS, Pejuang NIP Wajib Tahu!
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema yang sama tetap berlaku, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk para pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan dan jenjang:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
A. SD/SMP Sederajat:
- ≤10 tahun: Rp3.571.050
- 10–20 tahun: Rp3.866.100
- 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- ≤10 tahun: Rp4.089.750
- 10–20 tahun: Rp4.456.200
- 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/III:
- ≤10 tahun: Rp4.573.800
- 10–20 tahun: Rp4.971.750
- 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- ≤10 tahun: Rp5.492.550
- 10–20 tahun: Rp5.967.150
- 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/III:
- ≤10 tahun: Rp6.470.100
- 10–20 tahun: Rp6.964.650
- 20 tahun: Rp7.542.150
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 dengan syarat telah menandatangani perjanjian kerja dan mendapat keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Gaji ke-13 dan ke-14 juga diberikan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural, lembaga penyiaran publik, Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Langkah Strategis Pemerintah
Presiden juga menyoroti sejumlah langkah lain yang diambil pemerintah dalam mendukung masyarakat menjelang Lebaran.
Di antaranya adalah kebijakan penurunan tarif tiket pesawat hingga 14 persen selama masa mudik, diskon tarif tol dan transportasi, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji PNS Resmi Dirombak, Segini Nominalnya, Ada Tunjangan Tambahan di Bulan Maret?
"Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat terbantu dalam menghadapi tingginya mobilitas dan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri," ujar Presiden.
Di akhir pernyataannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada jajaran kabinet yang telah bekerja keras merumuskan kebijakan tersebut.
Khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara yang terus menjalankan tugas negara di berbagai daerah.
Kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan aparatur negara dan rakyatnya.
Editor : Mahendra Aditya