RADAR KUDUS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada sektor kesehatan, teknis, dan pendidikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin.
Proses ini dilakukan guna memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek), dengan rencana pembagian Surat Keputusan (SK) bagi CPNS dan PPPK dijadwalkan berlangsung serentak pada April 2025.
"Kemarin sudah ada 100 CPNS ditambah dengan PPPK Kesehatan, Teknis, dan Guru yang diajukan ke BKN," ujar Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Provinsi Kalsel, Mashudi, Selasa (25/3/2025).
Mashudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pengusulan NIP ke BKN telah mencapai 70 persen.
Namun, adanya penundaan pengangkatan pegawai membuat pihaknya harus menyesuaikan kebijakan berdasarkan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 direncanakan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Namun, melalui edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan pada Oktober 2025.
BKD Kalsel pun segera menyesuaikan kembali pengusulan NIP CPNS dan PPPK agar pengangkatan dapat dilakukan lebih awal, yakni pada 1 Maret 2025.
"Langkah kami sekarang adalah melakukan pengusulan ulang agar bisa diselesaikan pada 1 Maret 2025," jelas Mashudi.
Pihaknya berharap setelah Idulfitri, SK dapat segera dibagikan kepada para pegawai yang telah lolos seleksi pada 2024.
"Kami usahakan SK untuk CPNS dan PPPK bisa dibagikan setelah lebaran. Yang pasti, NIP akan kami usulkan pada 1 Maret 2025. Semoga semua proses bisa berjalan lancar," tambahnya.
Mashudi menjelaskan bahwa proses pengangkatan pegawai ini cukup panjang.
Setelah BKD Kalsel mengajukan usulan ke BKN, tahapan berikutnya adalah menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP.
Setelah disetujui, dokumen akan dikembalikan ke BKD untuk pembuatan SK, yang kemudian harus mendapatkan tanda tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Daerah.
Terkait anggaran, Mashudi memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkannya jauh sebelum adanya penundaan pengangkatan.
Dengan percepatan jadwal pelantikan, BKD Kalsel merasa lebih siap, meskipun masih harus mengejar ketertinggalan 30 persen dari total pengusulan.
"Semoga seluruh proses bisa rampung sesuai target pada 1 Maret 2025," tutup Mashudi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma