RADAR KUDUS – Penukaran uang baru untuk Lebaran kini dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI. Aplikasi ini resmi dibuka kembali oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyambut Lebaran 2025.
Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat harus mendaftar atau melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI.
Setelah melakukan pemesanan, penukar akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya diserahkan kepada petugas kas keliling saat hendak menukarkan uang baru.
Layanan penukaran uang ini diselenggarakan pada tanggal 3-27 Maret 2025 yang dibagi menjadi empat periode.
Dilansir dari akun Instagram resmi @bank_indonesia, jumlah batas uang yang dapat ditukar tahun ini mencapai Rp 4,3 juta per orang.
Rincian pecahan penukarannya dibagi menjadi dua kategori, yakni Uang Pecahan Besar (UPB) dan Uang Pecahan Kecil (UPK).
Daftar jumlah pecahan uang yang dapat ditukar
- Uang Pecahan Besar (UPB)
Terdapat dua nominal uang yang masuk daftar UPB, yakni nominal Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Untuk total uang dengan pecahan besar yang dapat ditukar yakni maksimal Rp 2.000.000, dengan rician sebagai berikut:
1. Rp 50.000 maksimal 30 lembar, total Rp 1.500.000
2 Rp 20.000 maksimal 25 lembar, total Rp 500.00
3. Uang Pecahan Kecil (UPK)
Untuk uang pecahan kecil, terdapat empat nominal yang masuk daftar, yakni nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, dan Rp 10.000. Total uang dengan pecahan kecil yang dapat ditukar yakni maksimal Rp 2.300.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp 10.000 maksimal 100 lembar, total Rp 1.000.000
2. Rp 5.000 maksimal 200 lembar, total Rp 1.000.000
3. Rp 2.000 maksimal 100 lembar, total Rp 200.000
4. Rp 1.000 maksimal 100 lembar, total Rp 100.000
Sebagai informasi, batas jumlah uang logam atau uang kertas yang ingin ditukarkan menyesuaikan dengan batas yang ditentukan petugas.
Jadwal penukaran uang baru melalui PINTAR BI
- Periode I, pemesanan 3 Maret 2025 untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II, pemesanan 9 Maret 2025 untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III, pemesanan 16 Maret 2025 untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV, pemesanan 23 Maret 2025 untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025
Berdasarkan informasi dari laman web PINTAR BI, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah.
Syarat penukaran uang Rupiah baru melalui kas keliling
- Penukaran dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.
- Uang Rupiah harus disusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang Rupiah harus dipisahkan antara yang masih layak edar dan yang sudah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan perekat, lakban, selotip, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- Pastikan ciri dan keaslian uang dapat dikenali agar penukaran dapat dilakukan.
- NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan kembali sebelum menyelesaikan pemesanan sebelumnya.
- Bank Indonesia memastikan memberikan penukaran uang dengan jumlah nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI
Tutorial Cara Penukaran Uang Rupiah baru Lebaran 2025
- Buka laman web resmi penukaran uang baru BI dihttps://pintar.bi.go.id
- Klik “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman web.
- Pilih provinsi tempat penukaran sesuai dengan tempat dimana anda berada, lalu klik “lihat lokasi”.
- Selanjutnya pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai keinginan anda.
- Lakukan pengisian data yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon aktif, dan email aktif.
- Isi bagian jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Setelah melakukan pemesanan, penukar akan memperoleh bukti pemesanan yang diperlukan saat penukaran uang nanti.
- Download atau screenshot bukti pemesanan dan tunjukkan kepada petugas saat melakukan penukaran.
Itulah daftar dan jumlah pecahan uang yang dapat ditukar dan tata cara serta jadwal penukaran uang baru melalui PINTAR BI. Pastikan persiapkan uangnya dengan baik dan sesuai persyaratan yang sudah tertulis. Semoga berhasil. (Faidzoh Iffatul Khoir)
Editor : Noor Syafaatul Udhma