RADAR KUDUS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Jadwal Penetapan NIP CASN 2024
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Berikut rincian jadwalnya:
1. Penetapan NIP CPNS 2024
- Usul penetapan NIP CPNS 2024 paling lambat 10 Mei 2025.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS dilakukan satu bulan setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN.
- Jika usul penetapan NIP sudah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.
2. Penetapan NIP PPPK 2024
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
- TMT pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan 2024 paling lambat 1 Oktober 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK dilakukan satu bulan setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN.
- Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK sudah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Imbauan bagi Instansi
BKN meminta instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK untuk segera melanjutkan proses hingga tahap pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diimbau untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Imbauan ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Dengan diterbitkannya jadwal ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 dapat berjalan sesuai rencana, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penetapan status kepegawaian para calon ASN.
Editor : Mahendra Aditya