Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Disangka Ternyata Ada ASN yang Tak Dapat THR 2025 ! Siapa Saja?

redaktur • Senin, 17 Maret 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi menghitung uang
Ilustrasi menghitung uang

RADAR KUDUS – Pemerintah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara mencapai total Rp 49,9 triliun.

THR ini mulai didistribusikan dua minggu sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KITA menjelaskan bahwa total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun terdiri dari ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, ASN daerah Rp 19,3 triliun, dan pensiunan Rp 12,45 triliun.

Pemerintah menuturkan bahwa THR yang akan diberikan setara dengan besaran gaji atau pensiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan melekat.

THR dan gaji ke-13 ini diberikan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden secara resmi mengungkapkan bahwa total penerima THR 2025 ini mencapai 9,4 juta orang.

Penerima THR 2025 ini terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI-Polri, dan para hakim sekitar 2 juta orang; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan sekitar 3,6 juta orang.

Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara yang berada di pusat maupun di daerah.

Bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.

ASN daerah juga akan mendapatkan THR sesuai dengan skema ASN pusat, namun menyesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Sedangkan bagi pensiunan, akan diberikan THR sebesar uang pensiun bulanan.

Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain dan mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun d luar negeri yang digaji oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025.

Selamat menunaikan ibadah puasa! Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.(Iffatul)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#thr #Aparatur Sipil Negara (ASN) #thr pensiunan #THR 2025 #polri #thr pensiunan 2025 #THR ASN 2025 #tni #tunjangan hari raya