RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan para pengusaha dan karyawan swasta tentang pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri 2025.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak.
THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang dijamin undang-undang. Pembayarannya pun harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan swasta? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR Keagamaan wajib diberikan kepada:
-
Karyawan Tetap (PKWTT): Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
-
Karyawan Kontrak (PKWT): Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
-
Karyawan Harian Lepas: Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Bagi karyawan yang baru bekerja kurang dari satu bulan, mereka tidak berhak menerima THR.
Namun, jika masa kerjanya sudah mencapai satu bulan atau lebih, THR harus diberikan secara proporsional.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR disesuaikan dengan lama masa kerja dan jenis upah yang diterima karyawan. Berikut rinciannya:
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang masa kerjanya antara satu hingga 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah:
(Masa Kerja dalam Bulan : 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan upah Rp5 juta per bulan, maka THR yang diterima adalah:
(6 : 12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta.
3. Karyawan Harian Lepas
Untuk karyawan harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
4. Karyawan dengan Upah Satuan Hasil
Karyawan yang dibayar berdasarkan hasil produksi atau satuan hasil akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Perusahaan dengan Ketentuan THR Lebih Tinggi
Jika perusahaan memiliki kebijakan THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan tersebut.
Baca Juga: Sidang Isbat 29 Maret 2025: Kapan Lebaran Idulfitri 1446 H? Simak Prediksi dan Jadwal Resmi!
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi ketat pembayaran THR oleh perusahaan.
Ia meminta semua gubernur untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Selain itu, perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum tenggat waktu untuk menghindari penumpukan keluhan.
Untuk memudahkan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.
Tips bagi Karyawan: Pastikan THR Anda Dibayar Tepat Waktu
-
Cek Masa Kerja: Pastikan Anda telah bekerja minimal satu bulan untuk berhak menerima THR.
-
Hitung THR Secara Mandiri: Gunakan rumus di atas untuk memastikan perhitungan THR Anda sesuai.
-
Laporkan Jika Ada Masalah: Jika perusahaan tidak membayar THR atau menghitungnya secara tidak tepat, segera laporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan.
THR: Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi
THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah berkontribusi bagi kemajuan perusahaan.
Dengan memahami cara menghitung THR, baik karyawan maupun pengusaha dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Jangan sampai THR yang seharusnya menjadi kebahagiaan menjelang Hari Raya justru berubah menjadi sumber masalah. Pastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan!(*)
Editor : Mahendra Aditya