Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

THR PNS, Pensiunan, dan PPPK Cair Hari Ini, Senin 17 Maret 2025: Tidak Semua ASN Kebagian!

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 17 Maret 2025 | 16:20 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan! Tunjangan Hari Raya (THR) mulai cair hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Namun, ada kabar kurang menyenangkan: tidak semua ASN berhak mendapatkan THR tahun ini.

THR dan Gaji Ke-13 Cair, Siapa yang Dapat?

Pemerintah memastikan bahwa ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa total penerima THR mencapai 9,4 juta orang. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, skema yang sama berlaku, tetapi pencairan bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Tidak Semua ASN Terima THR, Ini Alasannya!

Tidak semua ASN berhak menerima THR tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dua kategori ASN tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13:

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

    • PNS yang mengambil cuti tanpa gaji tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.

  2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

    • ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat kerja barunya tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Capai Rp 49,4 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pencairan THR dan gaji ke-13:

  • Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri.

  • Rp 12,4 triliun untuk pensiunan.

  • Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah, dengan sumber dana dari APBD.

Selain itu, ASN daerah juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 16,5 triliun, tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen THR yang Diterima ASN

Besaran THR berbeda untuk setiap kategori ASN:

  • ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja penuh.

  • ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan.

  • Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

  • Guru dan dosen: Jika tidak mendapat tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi yang dibayarkan per bulan.

Gaji PPPK 2025: Ada Kenaikan?

Gaji PPPK tahun 2025 masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500

  • Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500

  • Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100

  • Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600

  • Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Kapan THR dan Gaji Ke-13 Cair?

THR mulai cair dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara menghadapi lonjakan pengeluaran selama Ramadan dan Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan harga tiket pesawat dan tarif tol selama musim mudik guna mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.

Tetap pantau informasi pencairan THR dan gaji ke-13 di laman resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait. (*)

 
Editor : Mahendra Aditya
#besaran THR pengemudi online #thr #THR dalam bentuk uang tunai #THR ASN dan PPPK Tertahan #Surat Edaran THR 2025 #THR Pegawai non pegawai ASN #THR Berkah Ramadan #THR kurir online 2025 #thr kurir online #THR ASN dan pegawai Pemkab Tangerang #USS Thresher #syarat THR ojek online #kebijakan THR Prabowo #Thr ojol grab #Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN #THR Lebaran 2025 #THR driver Gojek 2025 #thr bumn #Pencairan THR Pensiunan PNS #tips atur thr #Gaji ke 13 #Proses Pencairan THR #Pencairan Tunjangan Hari Raya THR #THR bagi pekerja swasta #Uang THR Agar Tidak Cepat Habis #jadwal pencairan thr pns 2025 #Penjelasan THR 2025 #thr ojol 2025 #thr ojek online #Pencairan Tunjangan Hari Raya THR 2025 #THR PNS dan pensiunan tahun 2025 #thr swasta #THR Pensiunan PNS 2025 #jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS #kategori penerima THR #PP Pencairan THR dan Gaji ke 13 #THR kurir Grab #THR Pegawai non ASN #THR pengemudi Gojek #ojek online dapat thr