RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan! Tunjangan Hari Raya (THR) mulai cair hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Namun, ada kabar kurang menyenangkan: tidak semua ASN berhak mendapatkan THR tahun ini.
THR dan Gaji Ke-13 Cair, Siapa yang Dapat?
Pemerintah memastikan bahwa ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Presiden mengungkapkan bahwa total penerima THR mencapai 9,4 juta orang. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema yang sama berlaku, tetapi pencairan bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Tidak Semua ASN Terima THR, Ini Alasannya!
Tidak semua ASN berhak menerima THR tahun ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dua kategori ASN tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13:
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
PNS yang mengambil cuti tanpa gaji tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13.
-
-
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
-
ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat kerja barunya tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.
-
Anggaran THR dan Gaji ke-13 Capai Rp 49,4 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pencairan THR dan gaji ke-13:
-
Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri.
-
Rp 12,4 triliun untuk pensiunan.
-
Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah, dengan sumber dana dari APBD.
Selain itu, ASN daerah juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 16,5 triliun, tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen THR yang Diterima ASN
Besaran THR berbeda untuk setiap kategori ASN:
-
ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja penuh.
-
ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan.
-
Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
-
Guru dan dosen: Jika tidak mendapat tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi yang dibayarkan per bulan.
Gaji PPPK 2025: Ada Kenaikan?
Gaji PPPK tahun 2025 masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
-
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
-
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
-
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
-
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
-
Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Kapan THR dan Gaji Ke-13 Cair?
THR mulai cair dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu aparatur negara menghadapi lonjakan pengeluaran selama Ramadan dan Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga telah menurunkan harga tiket pesawat dan tarif tol selama musim mudik guna mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.
Tetap pantau informasi pencairan THR dan gaji ke-13 di laman resmi Kementerian Keuangan atau instansi terkait. (*)