RADAR KUDUS - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun ini mencapai Rp49,9 triliun.
Jumlah ini mencakup pembayaran bagi pegawai di tingkat pusat maupun daerah, serta para pensiunan yang masih berhak menerima tunjangan tersebut.
Pencairan THR Dilakukan Bertahap
Dalam keterangannya, Suahasil menjelaskan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.
Hal ini dilakukan agar distribusi dana berjalan lancar tanpa kendala administratif.
"THR bagi ASN tahun 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Pencairan akan dilakukan bertahap mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025," ujar Suahasil dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Suahasil menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima akan mengacu pada struktur gaji ASN per Februari 2025.
"THR ini akan diberikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja dalam komponen THR, sehingga dipastikan akan dibayarkan 100%," jelasnya.
Rincian Alokasi Anggaran THR 2025
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi anggaran terbesar untuk THR tahun ini diperuntukkan bagi ASN daerah, dengan total mencapai Rp19,3 triliun.
Sementara itu, ASN pusat, anggota TNI, dan personel Polri mendapat alokasi sebesar Rp17,7 triliun. Adapun, para pensiunan menerima dana sebesar Rp12,4 triliun.
Berikut rincian lengkap alokasi anggaran THR 2025:
1. ASN Daerah: Rp19,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. ASN Pusat, TNI, dan Polri: Sebanyak 2 juta pegawai menerima alokasi Rp17,7 triliun.
3. Pensiunan: Sebanyak 3,6 juta penerima mendapatkan dana Rp12,4 triliun.
Suahasil menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga diharapkan dapat segera mencairkan THR kepada pegawai yang berhak menerimanya.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait pencairan, sehingga tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat proses distribusi dana.
"Dengan regulasi yang sudah diterbitkan, THR bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga," pungkas Suahasil.
Kebijakan THR dan Dampaknya
Pembayaran THR bagi ASN, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri serta mendorong daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Diharapkan dengan pencairan THR ini, konsumsi rumah tangga akan meningkat, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama di sektor perdagangan dan konsumsi masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau kepada para penerima THR agar menggunakan dana tersebut dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan persiapan menyambut Lebaran 2025.
Dengan adanya pencairan THR yang dilakukan secara bertahap, pemerintah memastikan bahwa seluruh pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pensiunan dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini tanpa mengalami keterlambatan pembayaran.
Editor : Mahendra Aditya