Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik, THR Pensiunan PNS Resmi Cair Besok, Segini Besarannya

Zakarias Fariury • Minggu, 16 Maret 2025 | 20:39 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Selain itu, gaji ke-13 juga akan segera menyusul untuk mendukung kebutuhan aparatur negara.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo menyebutkan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, yang mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, skema yang digunakan serupa dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, pensiunan akan menerima THR senilai satu kali uang pensiun bulanan.

THR bagi aparatur negara akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum perayaan Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR, yang terdiri dari:

- Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI-Polri;

- Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan;

- Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, ASN daerah juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan alokasi sekitar Rp 16,5 triliun, bergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi:

- ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bulanan.

- Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

- ASN Daerah:

Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja daerah yang menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

- Guru dan dosen:

Bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi yang dibayarkan setiap bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, tidak semua PNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. PNS yang tidak memenuhi syarat adalah:

- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tersebut.

Besaran Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500

- Golongan VI (3 tahun): Rp 2.742.800

- Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600

- Golongan XII (0 tahun): Rp 3.627.500

- Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan fungsional.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Ali Mustofa
#thr #pecairan thr pensiunan pns #polri #Besaran THR 2025 #pensiunan pns #Proses Pencairan THR #pecairan thr #PNS #tni