Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

HORE! THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Nominalnya Capai Rp 30 Juta?

Zakarias Fariury • Jumat, 14 Maret 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pimpinan, anggota, serta pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.

Ketentuan dalam PP 11/2025 ini mengatur bahwa nilai tertinggi THR dan gaji ke-13 yang diterima pejabat di lembaga non-struktural mencapai Rp 31,47 juta, yang diperuntukkan bagi ketua atau kepala lembaga.

Sementara itu, wakil ketua atau wakil kepala menerima Rp 29,66 juta, sekretaris dan anggota masing-masing menerima Rp 28,10 juta.

Untuk pejabat eselon, nilai THR dan gaji ke-13 yang diberikan bervariasi. Pejabat eselon I memperoleh Rp 24,88 juta, eselon II Rp 19,51 juta, eselon III Rp 13,84 juta, dan eselon IV sebesar Rp 10,61 juta.

Pegawai Non-ASN Juga Dapatkan THR dan Gaji ke-13

Tidak hanya bagi pejabat struktural, pemerintah juga menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN. Besaran tersebut dihitung berdasarkan tingkat pendidikan serta lama masa kerja.

Bagi pegawai non-ASN dengan pendidikan SD/SMP/sederajat, mereka yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun akan menerima Rp 4,28 juta, sedangkan masa kerja antara 10-20 tahun mendapatkan Rp 4,63 juta, dan lebih dari 20 tahun memperoleh Rp 5,05 juta.

Sementara itu, bagi pegawai dengan pendidikan SMA/D1/sederajat, tunjangan yang diberikan berkisar Rp 4,90 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 5,34 juta bagi yang bekerja 10-20 tahun, dan Rp 5,86 juta bagi yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Pegawai dengan latar belakang pendidikan D2/D3/sederajat akan memperoleh THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,48 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 5,96 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 6,52 juta untuk yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Untuk lulusan S1/D4/sederajat, besaran tunjangan yang diterima mencapai Rp 6,59 juta bagi masa kerja hingga 10 tahun, Rp 7,16 juta untuk masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 7,82 juta bagi yang bekerja lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, pegawai non-ASN dengan pendidikan S2/S3/sederajat akan memperoleh THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 7,76 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 8,35 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 9,05 juta untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Dengan ditetapkannya PP 11/2025, pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan kesejahteraan tambahan bagi aparatur negara dan pegawai non-ASN menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri serta membantu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

 

Artikel 2: Presiden Tetapkan Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan di tahun 2025.

Kebijakan ini juga mencakup pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi negeri baru.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam lampiran PP 11/2025, besaran tertinggi THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pimpinan lembaga non-struktural, yaitu sebesar Rp 31,47 juta bagi ketua atau kepala lembaga.

Sementara itu, wakil ketua atau wakil kepala mendapatkan Rp 29,66 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing menerima Rp 28,10 juta.

Untuk jajaran pejabat eselon, besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp 24,88 juta bagi eselon I, Rp 19,51 juta bagi eselon II, Rp 13,84 juta bagi eselon III, dan Rp 10,61 juta bagi eselon IV.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN

Selain untuk pejabat dan anggota lembaga non-struktural, PP 11/2025 juga menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan serta masa kerja mereka.

Pegawai dengan pendidikan SD/SMP/sederajat yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun akan menerima Rp 4,28 juta, masa kerja 10-20 tahun mendapat Rp 4,63 juta, dan mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun memperoleh Rp 5,05 juta.

Bagi pegawai dengan latar belakang pendidikan SMA/D1/sederajat, besaran tunjangan yang diterima adalah Rp 4,90 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 5,34 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 5,86 juta untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, pegawai lulusan D2/D3/sederajat akan menerima Rp 5,48 juta bagi masa kerja hingga 10 tahun, Rp 5,96 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 6,52 juta untuk yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Untuk lulusan S1/D4/sederajat, nilai THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah Rp 6,59 juta bagi masa kerja hingga 10 tahun, Rp 7,16 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 7,82 juta bagi yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Pegawai non-ASN dengan pendidikan S2/S3/sederajat mendapatkan tunjangan sebesar Rp 7,76 juta untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 8,35 juta bagi masa kerja 10-20 tahun, dan Rp 9,05 juta untuk mereka yang telah bekerja lebih dari 20 tahun.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi tambahan kesejahteraan bagi aparatur negara dan pegawai non-ASN, serta membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kebutuhan menjelang Idulfitri.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras para pegawai dalam menjalankan tugas mereka di sektor pemerintahan.

 

Editor : Mahendra Aditya
#Nominal THR serta gaji ke 13 yang akan diterima ASN #thr #THR 2025 #lebaran 2025 #Kapan THR Cair #berapa THR ASN