RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto telah tandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang berisi terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan juga Gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Soal kebijakan ini, Presiden Prabowo menyampaikannya melalui agenda konferensi pers di Jakarta, hari Selasa (11/3/2025) kemarin.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," kata Presiden dalam konferensi pers tersebut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," lanjutnya.
Selanjutnya, mengenai besaran THR dan juga gaji ke-13 bagi para ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta para hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan kinerja tersebut adalah sebesar 100%.
Sedangkan untuk ASN daerah, pemberiannya sama seperti ASN pusat, akan tetapi perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal pada masing-masing daerahnya.
Kemudian, bagi para pensiunan nantinya akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga mengungkapkan bahwa THR aparatur negara ini akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan saat bulan Juni 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lain menjelang Idul Fitri 2025, diantaranya yakni penurunan harga tiket pesawat, penurunan harga tarif tol, dan lain-lain.
Editor : Noor Syafaatul Udhma