Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Diumumkan, THR ASN, TNI dan Polri Cair 100 Persen

Zakarias Fariury • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.

Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR dijadwalkan mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.

"THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Penerima

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima yang terdiri dari berbagai kelompok aparatur negara.

Kelompok penerima tersebut meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain PNS dan PPPK, penerima juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, serta para hakim. Pensiunan juga akan menerima manfaat ini," jelasnya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Sesuai Komponen Penghasilan

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta hakim akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi ASN daerah, pencairan akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di tingkat daerah, besaran yang diberikan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kondisi fiskal di masing-masing daerah," ungkap Prabowo.

Selain itu, bagi pensiunan, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan besaran setara dengan uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

"Pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan jumlah sebesar uang pensiun bulanan mereka," tambahnya.

Kebijakan sebagai Bentuk Apresiasi bagi Aparatur Negara

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, lanjut Prabowo, merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi serta pengabdian para ASN, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri serta tahun ajaran baru.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional," kata Presiden.

Dengan kepastian jadwal pencairan ini, diharapkan ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru 2025.

Editor : Mahendra Aditya
#thr pns #thr #prabowo #THR Polri #Besaran THR #THR TNI #lebaran 2025 #Kapan THR Cair