Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Ternyata Segini Nominal THR PNS, Sampai Rp 6 Jutaan?

Noor Syafaatul Udhma • Selasa, 4 Maret 2025 | 03:35 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Tak disangka di tengah efisiensi anggaran, Presiden Prabowo Subianto rupanya berbaik hati kepada ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, Prabowo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tidak mengetahui efisiensi. 

Prabowo menyebutkan bahwa THR bagi PNS akan dibagikan Maret 2025. 

Prabowo juga menyebut bahwa pencairan THR bagi ASN dan swasta akan diberikan pada Maret 2025. 

Baca Juga: Hore... Prabowo Pastikan THR PNS PPPK TNI Polri Tak Kena Efisiensi, Catat Jadwal Pencairannya

Catat Waktu Pencairan THR

Berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ASN, THR biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. 

Sebagai informasi, hari Idul Fitri atau Lebaran tahun ini akan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. 

Baca Juga: WOW! Promo Tiket Mudik Lebaran 2025: Diskon Besar dari Citilink hingga Garuda Indonesia

Bila Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka ASN akan menerima THR pada 17-20 Maret 2025. 

Bila mengacu pada tahun 2024, pemerintah memberikan 100 persen THR bagi para ASN termasuk PNS dan PPPL selain TNI dan Polri. 

Baca Juga: KATAT! Ini Nominal dan Tanggal THR PNS Bulan ini. Segera Cair?

Apa Saja Komponen THR 

Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. 

Berikut Ini Besaran Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat

Nah, berikut ini besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok salah menjadi satu dari komponen THR dan gaji ke-13.

Adapaun besaran gaji pokol PNS pada tahun ini telah diinvestasikan sebesar 8 persen. 

Berikut ini besaran gaji PNS pada tahun 2025. 

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia : Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib : Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Ic Golongan : Rp 1.918.728 - Rp 2.789.700

- ID Golongan : Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Anggaran THR ASN 2025 Capai Rp 50 Triliun, Lebih Besar Ketimbang Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa : Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb : Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc : Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId : Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa : Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848 

- Golongan IIIc : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId : Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Datar Gaji PNS 2024 Golongan IV 

- Golongan IVa : Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb : Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc : Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd : Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe : Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Tak Jadi Dihapus, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya

2. Tunjangan Keluarga 

Tunjangan istri/suami & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% daei gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga. 

 3.Tunjangan Pangan

Adapun mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/202 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari, golongan IV Rp 41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari. 

Baca Juga: Driver Ojol Demo Menuntut Pemberian THR di Kantor Kemnaker, Begini Respon Menteri Ketenagakerjaan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangam Umum 

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang aselon I-IV. 

5. Tunjangan Kinerja 

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Oleh karena itu, standar tunjangan kinerja PNS berbeda-beda antar masing-masing K/L. 

 

 

 

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
thr pns polri pppk thr pns cair thr asn asn PNS tni