RADAR KUDUS - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para karyawan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga menjadi bantuan finansial penting bagi PNS dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah telah mengatur penyaluran THR melalui regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan.
Penerima THR tidak hanya PNS, tetapi juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret-1 April 2025, maka diperkirakan THR PNS akan disalurkan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, sekitar tanggal 20 Maret.
Namun, tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai komponen tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut rincian besaran THR PNS berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. THR PNS Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. THR Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setara Eselon
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp20.738.550
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150
3. THR Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Meski perkiraan tanggal pencairan dan besaran THR telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah.
Pencairan THR diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat meringankan beban finansial para PNS dan penerima THR lainnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)
Editor : Mahendra Aditya