RADAR KUDUS – Menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 2025, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru meningkat tajam.
Untuk memfasilitasi hal ini, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi), yang berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk menukar uang baru secara lebih mudah melalui layanan PINTAR BI.
Jadwal dan Kuota Penukaran Uang Baru
BI telah membagi jadwal penukaran dalam empat periode dengan kuota yang terbatas:
-
Periode I: 3-5 Maret 2025 (Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis)
-
Periode II: 9 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
-
Periode III: 16 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
-
Periode IV: 23 Maret 2025 (Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
BI telah menyiapkan Rp180,9 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2025.
Setiap individu dapat menukar uang dengan jumlah maksimal Rp4,3 juta dalam sekali pemesanan.
Penukaran uang baru tersedia di 4.000 titik lokasi, di mana 1.200 lokasi dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya dilakukan melalui jaringan perbankan yang bekerja sama dengan BI.
Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uang melalui layanan mobil kas keliling yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Melalui PINTAR BI
Agar proses penukaran berjalan lancar tanpa antrean panjang, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui platform digital PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id.
-
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
-
Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan. Sistem akan menampilkan jadwal serta kuota yang tersedia.
-
Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
-
Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan.
-
Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.
-
Saat jadwal penukaran tiba, bawa bukti pemesanan (digital atau cetak) dan tunjukkan kepada petugas di lokasi yang telah dipilih.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Sebelum melakukan penukaran, pastikan untuk memahami syarat berikut:
-
Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan.
-
Bukti pemesanan harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak.
-
Uang yang akan ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
-
Tidak diperbolehkan menggunakan lakban, selotip, perekat, atau steples untuk mengelompokkan uang.
-
BI akan mengganti uang dalam nilai nominal yang sama, dengan pecahan dan tahun emisi yang dapat berbeda.
-
NIK KTP yang sudah digunakan tidak bisa dipakai untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah berlalu.
Dengan adanya layanan digital PINTAR BI, masyarakat kini bisa menukar uang baru dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.
Jangan sampai ketinggalan jadwalnya agar tetap mendapatkan uang baru untuk Lebaran 2025!(*)
Editor : Mahendra Aditya