RADAR KUDUS - Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang pecahan kecil mulai 3 Maret 2025 melalui sistem yang telah ditentukan.
Demi memastikan layanan berjalan lancar dan tertib, BI menerapkan sistem pendaftaran online terlebih dahulu.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal, cara pendaftaran, serta ketentuan penukaran uang baru tahun ini.
Penukaran Uang Baru Dibuka Bertahap
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyatakan bahwa sistem pendaftaran online diberlakukan guna menghindari kerumunan dan memastikan distribusi uang berjalan lancar.
Masyarakat yang ingin menukar uang harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui situs resmi BI, yakni https://pintar.bi.go.id/.
"Kami tidak lagi menerima penukaran secara langsung tanpa pendaftaran. Semua wajib melalui aplikasi Pintar BI agar lebih tertata dan informasinya jelas," ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com (27/2/2025).
Tahun ini, BI telah menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk mendukung layanan penukaran uang di seluruh Indonesia.
Setiap individu hanya diperbolehkan menukar maksimal Rp4,3 juta dalam sekali transaksi.
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru 2025
Penukaran uang baru dilakukan dalam empat periode dengan jadwal sebagai berikut:
-
Periode I:
-
Pendaftaran: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB)
-
Penukaran: 4-9 Maret 2025
-
-
Periode II:
-
Pendaftaran: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
-
Penukaran: 10-16 Maret 2025
-
-
Periode III:
-
Pendaftaran: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
-
Penukaran: 17-23 Maret 2025
-
-
Periode IV:
-
Pendaftaran: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
-
Penukaran: 24-27 Maret 2025
-
Layanan ini tersedia di kantor-kantor BI dan beberapa titik kas keliling yang telah ditentukan di berbagai wilayah.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2025
Agar dapat menukar uang baru, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran secara online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi Pintar BI.
-
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-
Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
-
Isi data pribadi, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email.
-
Tentukan jumlah uang yang akan ditukar (maksimal Rp4,3 juta).
-
Setelah pendaftaran selesai, cetak atau simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan ini berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar.
Prosedur dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masyarakat wajib mengikuti prosedur berikut saat datang ke lokasi penukaran:
-
Bawa dokumen wajib, yaitu:
-
KTP asli/elektronik
-
Bukti pemesanan layanan tukar uang
-
-
Pastikan uang Rupiah yang dibawa dalam kondisi baik, tidak sobek, dan tidak menggunakan selotip atau steples.
-
Datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera dalam bukti pemesanan.
-
Pastikan uang yang dibawa sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
Layanan Tukar Uang di Kas Keliling
Selain di kantor BI, masyarakat juga dapat menukar uang melalui layanan kas keliling BI.
Lokasi kas keliling akan diumumkan secara berkala melalui situs BI dan media sosial resmi @bank_indonesia.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru dengan lebih mudah dan nyaman, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kesimpulan
Bank Indonesia telah menyiapkan sistem yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru tahun ini.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran online, masyarakat dapat menghindari antrean panjang serta memastikan ketersediaan uang pecahan sesuai kebutuhan.
Jangan lupa untuk mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses penukaran berjalan lancar!
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BI atau ikuti media sosial resmi BI untuk update terbaru terkait layanan penukaran uang 2025.
Editor : Mahendra Aditya