RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menggelar program mudik gratis menggunakan kereta api untuk menyambut Lebaran 2025.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jateng, pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta berbagai pihak lainnya guna memfasilitasi warga perantauan yang ingin kembali ke kampung halaman tanpa biaya transportasi.
Pendaftaran program mudik gratis 2025 ini dilakukan secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2025 ke Jateng
Pemprov Jateng membuka pendaftaran mudik gratis 2025 mulai Senin, 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman PEDA MATENG di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan tiket mudik gratis:
1. Akses situs resmi pendaftaran di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ sesuai jadwal.
2. Unggah dokumen kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak (KIA).
3. Sertakan bukti pekerjaan yang sesuai dengan persyaratan program.
4. Pastikan semua dokumen dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca dengan jelas.
5. Rute Mudik Gratis 2025 dengan Kereta Api
Pemudik yang mengikuti program ini dapat memilih salah satu dari dua rute berikut:
Baca Juga: Dijamin Efisien! Cara Jitu Menang War Tiket Murah Mudik Lebaran 2025
Jakarta – Solo (KA Jaka Tingkir): Berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Solo Balapan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB.
Jakarta – Semarang (KA Tawang Jaya): Berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Semarang Poncol pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 18.25 WIB.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Untuk mengikuti program mudik gratis ini, calon pemudik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Diutamakan bagi pemilik KTP Jawa Tengah atau yang lahir di Jawa Tengah.
2. Pendaftaran dapat dilakukan untuk satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
3. Calon pemudik wajib terdaftar dalam sistem perekaman wajah (face recognition) di stasiun.
4. Diprioritaskan bagi pekerja sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil, buruh, pengemudi ojek/bajaj, penyandang disabilitas, dan lansia.
5. Pelajar dan mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan.
6. Penyandang disabilitas dan lansia (60 tahun ke atas) dapat mendaftar langsung di kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
Dokumen yang Harus Diupload
1. Selain KTP atau KIA, pendaftar wajib mengunggah dokumen pendukung berikut:
2. Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran keluarga/kelompok.
3. Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti:
4. Foto di lokasi kerja,
5. Foto tanda pengenal/ID pekerja,
6. Foto akun ojek online,
7. Foto sedang berjualan, dan sebagainya.
Dengan adanya program ini, Pemprov Jateng berharap dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses transportasi yang aman dan nyaman untuk pulang ke kampung halaman tanpa biaya tambahan. Pastikan Anda segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi!
Editor : Noor Syafaatul Udhma