Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Siap-Siap! Gaji PNS Resmi Dirombak, Segini Nominalnya, Ada Tunjangan Tambahan di Bulan Maret?

Zakarias Fariury • Minggu, 23 Februari 2025 | 00:01 WIB
MASIH MENUNGGU: Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.
MASIH MENUNGGU: Para ASN Pemkab Jepara mengikuti upacara di halaman Setda Jepara belum lama ini.

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah melakukan perubahan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji PNS yang akan diterima pada Maret 2025 tetap mengacu pada regulasi tersebut.

Besaran Gaji PNS Golongan 1B

Khusus bagi PNS golongan 1B, pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp1.840.800, sementara gaji tertinggi dalam golongan ini mencapai Rp2.670.700. Berikut rincian lengkap gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

 

Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

 

Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

 

Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

 

Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

 

Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.633.400

 

Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

 

Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

 

Golongan IID: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

 

Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

 

Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

 

Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

 

Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

 

Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

 

Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

 

Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

 

Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

 

Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan Tambahan bagi PNS

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Uang Lembur: PNS golongan 1B berhak menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.

Uang Makan Lembur: PNS golongan 1B akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.

Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Selain itu, uang makan lembur hanya dapat diberikan satu kali dalam satu hari kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS serta memperkuat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perubahan struktur gaji ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai.(*)

Editor : Mahendra Aditya
#gaji #gaji naik #pppk #gaji pns #asn #PNS #tunjangan pns #gaji asn