RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah melakukan perubahan struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai tahun 2024.
Kebijakan ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji PNS yang akan diterima pada Maret 2025 tetap mengacu pada regulasi tersebut.
Besaran Gaji PNS Golongan 1B
Khusus bagi PNS golongan 1B, pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp1.840.800, sementara gaji tertinggi dalam golongan ini mencapai Rp2.670.700. Berikut rincian lengkap gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Tambahan bagi PNS
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Uang Lembur: PNS golongan 1B berhak menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
Uang Makan Lembur: PNS golongan 1B akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.
Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Selain itu, uang makan lembur hanya dapat diberikan satu kali dalam satu hari kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS serta memperkuat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan struktur gaji ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai.(*)
Editor : Mahendra Aditya