Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ternyata Begini Modus Penipuan Pemberian dan Penyaluran Hadiah yang Mengatasnamakan OJK: Itu Hoaks, Waspadalah!

Fairus Salsabila Zahro • Senin, 10 Februari 2025 | 19:10 WIB
Waspada penipuan pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan OJK (Tangkapan layar unggahan Instagram @ojkindonesia)
Waspada penipuan pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan OJK (Tangkapan layar unggahan Instagram @ojkindonesia)

RADAR KUDUS - Kasus penipuan berupa pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengenai hal tersebut, OJK pun membantah. 

OJK menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dengan influencer maupun tokoh publik dalam pemberian hadiah.

Diketahui bahwa modus penipuan pemberian dan penyaluran hadiah yang mengatasnamakan OJK ini berisi beberapa pernyataan. 

Pertama, penipu menuliskan bahwa dana hadiah telah ditransfer menuju ke rekening korban, akan tetapi dana tersebut belum bisa diperiksa atau ditarik apabila korban tidak melakukan syarat dan prosedur yang diminta, yakni melakukan pembayaran pajak hadiah dari OJK sebesar Rp 2.650.000.

Poin kedua, tertera tulisan "Kegunaan dana tersebut adalah biaya perpajakan. Sementara dari pihak otoritas jasa keuangan(OJK) dana yang bosku keluarkan jangan dikhawatirkan karena akan tetap dikembalikan dan ditransfer kembali bersama dengan hadiah bosku.!!!,"

Lalu, pada poin ketiga tertera bahwa apabila korban tidak menyelesaikan syaratnya, maka proses pencairan hadiahnya tidak dapat dilakukan, dan dana hadiah akan diserahkan kembali ke pihak berwajib.

Peringatan waspada disampaikan oleh OJK melalui unggahan di akun resmi Instagram @ojkindonesia. 

"Waspada Modus Penipuan Pemberian dan Penyaluran Hadiah Mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, Modus penipuan marak terjadi. Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah bekerja sama dengan influencer atau public figure dalam pemberian dan pencairan hadiah," kata OJK melalui akun Instagramnya.

Kemudian, OJK juga meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cara mengecek terlebih dahulu melalui kontak telepon OJK di 157, atau WhatsApp 081 157 157 157, maupun melalui E-mail konsumen@ojk.go.id

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#hadiah #penipuan #OJK