RADAR KUDUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji regulasi mengenai pemberian THR atau tunjangan hari raya bagi para driver ojek online (ojol).
Adapun regulasi terkait THR ojol ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu 2 minggu ke depan, ataupun sekitar sebelum bulan Ramadhan tiba.
Dikutip dari berbagai sumber, Yassierli ketika ditemui sejumlah awak media di Jakarta, pada Senin (3/2/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan rampungkan terkait regulasi tersebut, dan saat ini telah terdapat tim yang bertugas mengkaji regulasi itu.
Dia juga menegaskan bahwa berbagai pihak berkepentingan juga akan diikutsertakan di dalam proses penyusunan regulasi terkait THR untuk ojol.
Setelah proses pengkajian selesai, akan ada proses diskusi juga dengan berbagai perusahaan platform digital yang menaungi para driver ojol.
Dari kajian regulasi tersebut, hasilnya nanti kemudian dipublikasikan kepada regulator ojek online (ojol).
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga nantinya melibatkan perwakilan serikat pekerja ojol dengan tujuan memastikan keikutsertaan yang bermakna di dalam penyusunan peraturan ini serta tentunya untuk memastikan bahwa peraturan ini benar-benar berpihak pada para pekerja tersebut.
Untuk sekarang ini, masih belum diketahui seperti apa perhitungan THR ojol nantinya.
Sebelumnya, usulan terkait pemberian THR untuk para driver ojol sebetulnya telah disampaikan sejak tahun 2024 kemarin.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga telah mendesak pihak Kemenaker untuk segera menyusun regulasi terkait dengan pemberian THR bagi para pengemudi ojek online, taksi online, termasuk juga kurir.
Menurut ketua SPAI, Lily Pujiati, para pengemudi ojek online, taksi online, dan juga kurir paket memiliki hak untuk menerima THR.
Ia menegaskan bahwa Kemenaker harus mewajibkan berbagai platform yaitu seperti Gojek, Shopee Food, Maxim, InDrive, dan sejenisnya untuk dapat memberikan THR kepada ojol.
Lily juga menilai bahwa THR juga dapat membantu menambah pendapatan para pekerja platform online tersebut, mengingat saat ini, penghasilan mereka cenderung kecil dikarenakan pihak perusahaan platform telah menetapkan tarif layanan yang terjangkau, belum lagi adanya potongan platform yang cukup besar.(*)
Editor : Mahendra Aditya