RADAR KUDUS – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tantang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen yakni tarif listrik.
Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di smeua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Pardodjo mengatakan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” katanya.
Semenetara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan saya terpasang di atas 6.600 VA.
Selain tak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberi diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang emmasang daya 450-2.200 VA.
Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
Dengan begitu, total pelanggan rumah tangga 84 juta menyasar 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga untuk Januari dan Februari.
Editor : Noor Syafaatul Udhma