Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bagaimana Dampak terhadap NPWP Cabang dalam Menyambut Coretax?

Noor Syafaatul Udhma • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:51 WIB
Eka Fitri Handayani
Eka Fitri Handayani

Coretax DJP, Sudah Siapkah Wajib Pajak Melaksanakan? 

RADAR KUDUS - Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi pengembangan system penerimaan negara. Pemerintah beradaptasi dalam menghadapi teknologi yang semakin berkembang maka dikembangkan system penerimaan yang memudahkan baik pada wajib pajak maupun petugas pajak.

Wajib pajak semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudian pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak berupa penyederhanaan prosedur dan aplikasi yang mudah dipahami.

Penyederhanaan ini merupakan upaya agar wajib pajak dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan aturan perpajakan, pemerintah berupa mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. 

 Baca Juga: Ingin Mudah dan Terhindar dari Kesalahan Bayar Pajak ? Deposit Wajib Pajak Solusinya!

Coretax DJP 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pada tahun 2024 yaitu adanya rencana untuk mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dengan sebutan lainnya core tax administration system (CTAS) atau Coretax DJP.

Coretax DJP adalah suatu system teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otorisasi perpajakan. Selama ini dalam melakukan administrasi perpajakan cukup banyak aplikasi yang harus diakses oleh Wajib Pajak.

Nanti, dengan dilaksanakannya Coretax, maka akan disederhanakan dalam satu aplikasi. Sistem informasi DJP (SIDJP) belum mencakup seluruh administrasi inti perpajakan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, mengembangkan system administrasi perpajakan yang mengotomisasi dan mengintegrasikan administrasi perpajakan sehingga akan menjadi lebih mudah bagi wajib pajak.

NITKU

Persiapan dalam menghadapi perubahan Sistem Administrasi Inti Perpajakan, telah diterbitkan PMK NOMOR 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diantaranya perlunya melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP bagi orang pribadi.

Kemudian untuk NPWP Badan diberikan NPWP dengan konsep 16 digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit (NPWP saat ini).

Sedangkan untuk wajib pajak cabang atau wajib pajak yang identitas memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk masing-masing lokasi cabang usaha.

Dengan demikian penggunaan NPWP hanya menggunakan NPWP Pusat, dan usaha di cabang sudah tidak diperkenankan menggunakan NPWP melainkan diganti dengan NITKU.

Pemusatan tempat PPN terutang

Dalam rangka persiapan core tax administration system (CTAS) atau Coretax DJP, Penggunaan NPWP Cabang nantinya tidak akan digunakan lagi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban.

NPWP Cabang yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemusatan atau menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN, hal ini bertujuan untuk membiasakan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam implementasi Coretax.

Jadi apabila Wajib Pajak belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang, maka pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Coretax) yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai pengumuman PENG-26/PJ.09/2024 tentang Tentang Petunjuk Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Bagi Wajib Pajak Serta Penyesuaian Atas Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat NOMOR PENG-4/PJ.09/2024.

Namun, untuk PKP yang belum melakukan pemusatan masih bisa menggunakan NPWP Pusat bagi Wajib Pajak Pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi Wajib Pajak Cabang yang berstatus PKP.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan wajib pajak sudah melakukan pemusatan PPN agar nantinya sudah siap dalam penggunaan aplikasi coretax. Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pengadministrasian perpajakan semakin meningkat.

Harapannya dengan adanya system ini maka akan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak. Disamping itu akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Artikel ini ditulis oleh: Eka Fitri Handayani
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#djp #Coretax #npwp #wajib pajak #pajak