Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Babak Baru Kasus Istri di Blora Dipenjara Lantaran Pertahankan Hak Asuh Anak: Ada Kejanggalan Putusan Hakim, Banding ke PT

Eko Santoso • Senin, 9 Desember 2024 | 16:59 WIB

 

PRIHATIN: Bambang Lukito saat menengok istrinya, Afrida Mahyeni Nasution di ruang tahanan setelah mengikuti sidang putusan di PN Blora.
PRIHATIN: Bambang Lukito saat menengok istrinya, Afrida Mahyeni Nasution di ruang tahanan setelah mengikuti sidang putusan di PN Blora.

BLORA – Merasa menemukan kejanggalan pada putusan hakim, Afrida Mahyeni Nasution mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Hal itu dilakukan karena ia tak merasa bersalah pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang membuatnya divonis pidana kurungan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Memori banding itu, dilayangkan lewat penasihat hukumnya, Darda Syahrizal dan Khoirul Anwar dari LBH Kinasih.

Diberitakan sebelumnya, Afrida yang merupakan istri kedua Bambang Lukito harus berhadapan dengan kasus hukum setelah ia dan suaminya mempertahankan hak asuh anak.

Mereka menang di pengadilan agama Klaten atas hak asuh tiga anak Bambang dengan istri pertama yang telah meninggal.

Namun, ipar istri pertama Bambang berupaya merebut hak asuh anak itu.

Dari situlah, mantan ipar Bambang memperkarakan Afrida dengan kasus kekerasan anak. Namun, kasus itu diduga direkayasa.

Dalam memori bandingnya, Penasihat Hukum Afrida menyayangkan sikap Majelis Hakim PN Blora. Lantaran putusannya tidak disertai bukti kuat.

Menurutnya keterangan saksi-saksi, jelas tak ada yang tahu dan menyaksikan secara langsung kasus kekerasan yang disangkakan kepada Afrida.

”Jika kami mengacu pada kalender masehi 2023, maka 28 Maret 2023 adalah bulan puasa. Sehingga kuat dugaan bahwa benar, pada saat itu Afrida sedang masak-masak untuk keperluan berbuka bersama di musala. Terlebih ada kesaksian dari Tri dan Rusiyah yang memperkuatnya. Bagaimana mungkin di waktu bersama, klien saya bisa memukul anaknya?,” ucap Darda.

Darda menyampaikan, majelis hakim juga mengabaikan kesaksian adik korban, NZ.

”Saksi NZ (9 tahun) yang merupakan adik ZF dan FA juga memberi keterangan, jika Afrida tidak pernah melakukan kekerasan terhadap kakaknya. Namun, Mejelis Hakim di PN Blora mengabaikan semua kesaksian NZ,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabaikan bukti chat Whatsapp dan foto-foto yang dipergunakan Afrida.

Dengan alasan menurut Undang-Undang ITE dokumen tersebut, harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya.

Padahal bila mengacu Undang-Undang (UU) ITE, hal itu sudah bisa jadi bukti tanpa keterangan ahli.

”UU ITE No.11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1 dan 2 dan Penjelasan Atas UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 tahun 2008 pada Pasal 5 Ayat (1) sudah jelas mengatur bahwa, bukti elektronik adalah sah dan diakui dalam sistem hukum pidana kita. Selain itu, terdakwa juga telah menunjukan asli chat tersebut dengan menunjukan HP-nya,” jelas Darda.

Menurutnya, sistem hukum pidana di Indonesia menekankan pembuktian materiil, bukan formil.

Jadi, tidak adanya saksi ahli yang melabeli bukti itu sah. Seharusnya tak jadi pertimbangan utama.

Kejanggalan lain, terkait bukti berupa laporan hasil penelitian sosial korban kekerasan terhadap anak di bawah umur, dari Dinas Sosial Kabupaten Blora.

Surat laporan tersebut, dibuat dan ditandatangani oleh Pardi Sandi, S.ST (pekerja sosial profesional) dan Nurkholis, S.Kep.MM.

Dalam surat itu dijelaskan, klien menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan mengalami luka memar dan trauma. Pelaku tak lain ibu tiri klien yang bernama Afrida Mahyeni Nasution.

”Bukti surat itu, sebelumnya tidak pernah ada dalam berkas perkara dan tidak pernah ada pengujian di muka persidangan. Bahkan, tidak menghadirkan saksi ahli dan memeriksa kopetensinya. Kok tiba-tiba bukti surat ini ada dalam putusan?,” imbuh Darda.

Menurutnya, kemungkinan korban ZF memiliki masalah psikologis lain yang bukan berasal dari kekerasan ibu tirinya, Afrida.

Karena sebelum kasus ini mencuat, antara suami Afrida dan keluarga almarhumah istrinya sedang terjadi konflik perebutan hak asuh anak.

Atas konflik itu, seolah-olah Afrida menjadi korban dari perseteruan suami dan keluarga almarhumah istrinya.

”Masih terlalu prematur untuk menyatakan Afrida bersalah. Seharusnya jika bukti dan saksi masih meragukan, lebih baik hakim membebaskan saja terdakwa Afrida,” tambahnya. (tos/lin)

Editor : Ali Mustofa
#putusan hakim #pengadilan negeri #hak asuh anak #blora #kekerasan #kasus hukum