RADAR KUDUS – Siapa sangka, keluarga yang dianggap orang yang peduli ternyata orang yang keji dan berbahaya.
Hal inilah yang dialami oleh keluarg guru di lereng Gunung Kelud, tepatnya Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tak disangka, pelaku yang membunuh keluarga guru yakni Agus Komarudin,38, istri Agus, Kristina, 34 tahun, dan anak sulung mereka berinisial CAW yang masih berusia 9 tahun ternyata adik kandung dari Kristina.
Pelaku Adik Kandung Korban Perempuan
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aroyanto mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan keluarga guru ini yakni adik kandung dari korban perempuan bernama Yusak.
Yusak diketahui ngin meminjam uang kepada korban, tetapi tidak dibantu.
Tersangka juga sakit hari karena korban diduga mengusir orangtunya karena uang tuanya mau menikah lagi.
Kronologi Pembunuhan Keluarga Guru
Minggu, 1 Desember 2024
Peristiwa keji ini bermula ketika Yusak mendatangi rumah korban Kristina. Saat itu Yusak berniat untuk meminta bantuan kepada kakaknya.
Namun permintaannya Yusak tidak ditanggapi korban.
Baca Juga: Tak Disangka, Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Gunung Kelud, Kediri Ternyata Adik Korban Sendiri?
Rabu, 4 Desember 2024
Sekitar pukul 03.00, Yusak mendatangani rumah Kristina dengan mambawa palu. Dia berniat untuk menghabisi Kristina karena sakit hati tidak mau menolong keuangannya.
Dari Kecamatan Wates, Yusak berjalan kaki. Tersangka menunggu sampai korban ketika jam 3 pagi keluar dari rumah untuk pergi ke dapur.
Saat Kristina sudah berada di dapur, Yusak langsung menyerang dengan memukul kepala korban dengan palu.
Setelah korban dieksekusi, berteriak, akhirnya suami Kristina, Agus datang dan ikut dieksekusi. Begitu juga dengan anak-anak korban alias keponakan Yusak
Dari hasil pemeriksaan, ada tiga kali pukulan.
Pada pukul 05.00
Usai Yusak membunuh dua korbannya, Yusak kemudian mengambil harta benda milik korban dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, Yusak meninggalkan TKP dengan membawa mobil warna silver, handphone korban, emas, dan barang-barang lain milik korban.
Pada Kamis, 5 Desember 2024
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus tersbeut dan langsung menangkap Yusak di Lamongan.
Yusak dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Profil Yusak yang Tega Membunuh Kakak dan Keponakannya
Inilah profil dari Yusak Cahyo Utomo berusia 35 tahun. Adik kandung korban Kristina ini berasal dari Kecamatan Pagu, kabupaten Kediri.
Dia tega membuh kakaknya, kakak iparnya, dan keponakannya serta menganiaya keponakannya.
Editor : Noor Syafaatul Udhma