RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji guru ASN dan guru honorer. Hal ini disampaikan saat puncak Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024.
Rencananya, kenaikan itu sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru honorer yang telah ikut PPG atau sertifikasi.
"Kami tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS, PPPK, dan guru honorer. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan 1 kali gaji pokok. Nklai tunjangan guru honorer ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mrngungkapkan tambahan gaji guru honorer atau guru non-ASN menjadi Rp 2 juta.
Dana ini berasal daei program sertifikasi guru.
Berapa Gaji ASN?
Berikut gaji guru berstatus PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tajun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut besarannya.
Golongan 1
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Fokus Bahas Hal Ini, Presiden Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji ASN di Pidato Kenegaraan
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.300
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Serba-serbi Pilkada 2024 Unik di Pati: Hias TPS dengan Ornamen Wayang hingga Batik
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Editor : Noor Syafaatul Udhma