RADAR KUDUS - Kasus uang donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras hingga kini masih berlanjut.
Terbaru, Wawa, bibinya Agus Salim bisa terancam pidana 4 tahun dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi Agus Salim.
Salah satu kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Herwanto Nurmansyah mengatakan bahwa Wawa, bibinya Agus bisa terancam pidana karena ada dugaan penyalahgunaan uang donasi.
"Saya lihat dalam beberapa komentar dia seperti seolah-olah merasa tidak ada masalah terkait penggunaan uang donasi tersebut. Harusnya, idealnya kita kasih somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan uang donasi ini," kata kuasa hukum Novi.
Dia menjelaskan pihaknya sudah memastikan bahwa uang donasi tersebut mengalir ke rekening anaknya Wawa.
"Jadi bagaimana pertanggungjawaban uang donasi tersebut. Makanya pihak-pihak yang menyalahgunakan ini harusnya disomasi," katanya.
Wawa Selalu Mengelak Tidak Mengetahui Penggunaan Uang Donasi Agus Salim
Dalam podcast dengan Denny Sumargo, Wawa menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui uang donasi tersebut.
Dia juga menyebut demi Allah tidak menggunakan uang tersebut.
Anehnya, anaknya bernama Fia sudah mengaku bahwa uang Rp 95 juta tersebut digunakan untuk membayar utang Ibunya yakni Wawa.
Namun Wawa tetep mengelak tidak mengetahui uang tersebut.
Hal ini membuat bingung Pratiwi Novyanthi dan Denny Sumargo.
Setelah kejadian tersebut, Wawa hingga kini tidak menjelaskan dengan rinci penggunaan uang tersebut.
Kabar beredar bahwa uang yang digunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 35 juta saja.
Padahal uang yang ditransfer ke rekening anaknya Wawa ada Rp 95 juta. Uang tersebut hingga kini belum jelas peruntukannya.
Hal itulah yang dianggap Novi ada penyalahgunaan uang donasi.
Namun Novi justru dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan uang donasi.
Editor : Noor Syafaatul Udhma