RADAR KUDUS - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan mengusut dugaan pemerasan terhadap guru honorer Supriyani yang diduga mrnganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel).
Karena dugaan pemerasan tersebut, kini Kapolsek Baio Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baioti Apida Amiruddin kini mrnjalani sidang etik.
Dalam wawancaranya bersama awak media, Kabid Humas Polda Sultea Kombes Iis Kristian mengatakan Kapolsek dan Kanitrestrim Polsek Baito sedang menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap guru Supriyaji. Keduanya disidang pada Selasa, 5 November 2024.
Pihaknha mengagakan ada 6 personel polisi yang diminta keterabgan terkait dugaan pemerasaan terhadap Supriyani.
Pihaknya juga telah memeriksaan Supriyani dan suaminya termasuk kepala desa (kades) setempat.
Pihaknya mengklaim sudah meminta keterangan Supriyani, suami Supriyani, kades setempat.
Pihaknya membeberkan hasil pemeriksaan terkait permintaan uang Rp 2 juta untuk meloloskan kasus.
Ungkap Ada Pemerasan hingga Rp 50 Juta
Kuasa Hukum Supriyani, Andri mengatakan sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Baito meminta kliennya memberikan uang Rp 50 juta.
Uang itu untuk menghentikan kasusnya.
Andre mengatakan, Kapolsek Baito memang awalnya meminta Rp 2 juta. Uang itu diambil langsung Kapolsek Baiot di rumah kepala desa.
Uang Rp 2 juta tersebut dari Supriyani Rp 1.5 juta dan Kades Rp 500 ribu yang setelahnya diberikan kepada Kapolsek Baito.
Namun setelahnya ada permintaan Rp 50 juta kepad Supriyani agar kasusnya diloloskan.
Editor : Noor Syafaatul Udhma