LAMONGAN – Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru di Lamongan menjadi viral setelah ia mengungkapkan ketakutannya untuk menegur siswa yang tertidur di kelas.
Dalam video tersebut, guru berinisial MN dari SMP Negeri 1 Ngimbang menyatakan, “Mau negur takut dilaporkan polisi,” sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial.
Diketahui, video itu menunjukkan suasana di dalam kelas, di mana sebagian siswa tampak serius mengerjakan buku latihan, sementara seorang siswa laki-laki terlihat rebahan di kursinya.
Di pojok ruangan, beberapa murid laki-laki tampak mengobrol santai.
Konten ini dengan cepat menyebar di platform seperti TikTok, X (dulu Twitter), dan Instagram, mendapatkan berbagai komentar dari warganet, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap sikap guru yang dianggap membiarkan perilaku siswa.
Menanggapi video yang menjadi sorotan, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Nunggal Isbandi, menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil saat jam istirahat, bukan saat proses belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Nunggal menyatakan, video tersebut diunggah oleh guru MN sebagai bentuk kegelisahan atas banyaknya laporan yang diterima guru dari orang tua siswa terkait hukuman yang diberikan kepada anak mereka.
“Tujuan video ini adalah untuk menyampaikan kegelisahan guru yang merasa terbelenggu dalam menjalankan tugasnya. Dalam mendidik, mereka sering dihadapkan pada risiko hukum jika dianggap melakukan kekerasan fisik atau verbal,” jelas Nunggal.
Lebih lanjut, Nunggal menekankan,pesan yang ingin disampaikan oleh guru MN adalah agar masyarakat, khususnya orang tua memahami situasi yang dihadapi oleh para pendidik.
“Kondisi ini bisa menyebabkan pembiaran terhadap perilaku siswa, karena guru merasa terancam dengan kemungkinan tuntutan hukum,” tambahnya.
Namun, meski berniat baik, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tetap memberikan teguran keras kepada guru yang bersangkutan.
Nunggal mengingatkan bahwa video tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah guru mendukung pembiaran terhadap siswa.
“Kami menegur agar hal ini tidak disalahartikan. Pembiaran bukanlah solusi,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi guru di era modern, di mana kekhawatiran akan dampak hukum sering kali mengganggu proses pendidikan. (*/khim)
Editor : Abdul Rokhim