RADAR KUDUS - Proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dimulai.
Para pelamar yang berhasil lolos dalam tahap ini akan melanjutkan ke tahap ujian seleksi kompetensi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi menjadi langkah penting bagi pelamar untuk mengetahui apakah mereka berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, proses seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pengumuman, yang ditujukan bagi pelamar prioritas dan pelamar non-ASN.
Berikut adalah jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024:
-
Pelamar Prioritas: Termasuk dalam kategori ini adalah eks THK-II dan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk kelompok ini dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
-
Pelamar Non-ASN Aktif: Kategori ini mencakup tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk pelamar ini akan dilaksanakan pada 4 hingga 18 Februari 2025.
Baca Juga: Duh, Pendaftaran PPPK di Blora Sepi Peminat, Diduga karena Gaptek, Ini Langkah Pemkab Blora
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Pelamar dapat memeriksa hasil seleksi administrasi mereka melalui beberapa cara yang telah disediakan oleh BKN dan instansi terkait.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
-
Melalui Portal SSCASN BKN
Pelamar dapat mengakses portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan langkah-langkah berikut:- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
- Masuk ke akun yang telah didaftarkan dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
- Setelah masuk, hasil seleksi akan ditampilkan. Jika pelamar lolos, akan ada pesan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
- Jika pelamar tidak lolos, pesan yang muncul adalah "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", beserta alasan penolakan.
-
Melalui Laman Resmi Instansi
Instansi pemerintah yang mengadakan seleksi PPPK juga akan mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman resmi masing-masing. Pelamar dapat mengecek pengumuman hasil mulai dari 30 Oktober 2024.
Proses dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelamar, dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi.
Berikut adalah ketentuan yang berlaku dalam seleksi ini:
-
Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, panitia akan memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka masih dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi. Panitia berhak menerima atau menolak sanggahan, tergantung pada hasil verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar. -
Seleksi Kompetensi
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti ujian seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian ini mencakup beberapa aspek, yaitu:- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
-
Penentuan Hasil Akhir
Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai tata cara seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Duh, Pendaftaran PPPK di Blora Sepi Peminat, Diduga karena Gaptek, Ini Langkah Pemkab Blora
Kesimpulan
Seleksi administrasi PPPK 2024 merupakan tahapan awal yang krusial bagi para pelamar untuk melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Dengan mengikuti jadwal dan panduan yang telah ditetapkan, pelamar dapat mengecek hasil seleksi mereka dengan mudah.
Penting bagi para pelamar untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen mereka agar lolos di tahap seleksi administrasi.(*)
Editor : Noor Syafaatul Udhma