Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kisah Selebgram Asal Aceh Dari Layar TikTok ke Jeruji Besi Gegara Sebarkan Video Asusila

Abdul Rokhim • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:30 WIB
DITAHAN: Selebgram Aceh berinisial MD ditangkap diduga menhebar video tindak asusila.
DITAHAN: Selebgram Aceh berinisial MD ditangkap diduga menhebar video tindak asusila.

ACEH – MD alias ML (32), seorang selebgram yang juga calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional pada Pemilu 2024 kini terpaksa menghadapi kenyataan pahit setelah ditangkap polisi.

Ia dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat siaran langsung di TikTok, yang menyoroti tantangan yang dihadapi para publik figur dalam era digital.

Saat ditanya mengenai penangkapannya, MD menjelaskan bahwa ia merasa terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan.

“Saya tidak bermaksud menyebarkan konten yang merugikan siapa pun. Saat itu, saya hanya ingin berinteraksi dengan pengikut saya. Saya tidak menyadari konsekuensi dari apa yang saya lakukan,” ungkapnya ketika diinterogasi oleh wartawan.

Penangkapan MD dilakukan pada Sabtu (5/10) di Cibubur, Jawa Barat, setelah ia mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena MD menghindar dari proses hukum.

“Dia dikenal sering berpindah-pindah alamat, sehingga kami perlu menjemputnya,” tambah Ibrahim.

MD mengakui bahwa saat itu, ia tidak berpikir jauh tentang dampak dari konten yang disiarkannya.

“Video itu viral tanpa saya sadari, dan saya terkejut ketika mengetahui ada korban yang melapor ke polisi,” katanya. Dengan sekitar 3.400 penonton saat siaran langsung, MD merasa tekanan dari dunia media sosial semakin besar, terutama saat menjadi sorotan publik.

Kini, MD ditahan di Polda Aceh sejak Selasa (8/10) dan dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 serta Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008. MD menjelaskan bahwa meskipun ia mencoba untuk bersikap kooperatif, keadaan membuatnya tidak bisa hadir saat dipanggil.

“Saya berharap bisa menjelaskan situasi ini. Saya merasa tertekan dengan situasi yang ada, dan saya tidak ingin hal ini merusak cita-cita saya untuk berkontribusi bagi masyarakat melalui jalur politik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam penggunaan media sosial, terutama bagi mereka yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Dengan perjalanan karier politiknya yang kini terancam, MD menyadari bahwa tindakan di dunia maya dapat memiliki konsekuensi yang sangat nyata dan serius.

“Saya berharap pengalaman ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain,” tutupnya dengan nada penuh harap.

Editor : Abdul Rokhim
#video asusila #aceh #tiktok #live TikTok #sebarkan video asusila #Selebgram aceh